Foto:Telah hilang 1 (satu) lembar sertifikat atas nama Senalam yang berlokasi Di dusun Magling Desa Senaru, Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.Kamis (17/02/2025).



Lombok Utara, CatataNTB.com - Sertifikat tanah atas nama Senalam yang berlokasi di Dusun Magling, Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, diketahui hilang pada kamis 17/02/2025.


Kehilangan ini telah dilaporkan oleh pemilik sertifikat, Senalam, melalui penerima kuasa Zaenudin, Ketua LBH Lira NTB, ke Polres Lombok Utara.



Sertifikat tanah yang hilang tersebut memiliki nomor 483 dengan luas tanah 15.160 m2. Zaenudin menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pencarian ke mana-mana, namun belum membuahkan hasil.



"Saya sudah cari ke mana-mana, namun tak kunjung ketemu," ujar Zaenudin.



Selaku penerima kuasa Zaenudin juga telah mempertanyakan keberadaan sertifikat tersebut kepada Pemerintah Desa Senaru, namun hasilnya nihil. 


"Begitu terima kuasa dari pemilik tanah Senalam, saya cari kades untuk pertanyakan sertifikat tersebut, tapi belum ada hasil," jelasnya 


Saat ini, Zaenudin tengah menunggu proses penerbitan sertifikat pengganti dari pihak berwenang. "Sekarang kami masih terus mengawal Persoalan ini hingga ke pihak yang berwenang untuk menerbitkan SHM," pungkasnya (red)