Pemprov NTB Siapkan Diskon dan hadiah untuk pembayaran Pajak lebih Awal 

Mataram, CatatanNTB.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan skema apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal sebelum jatuh tempo berkesempatan mendapatkan diskon hingga 10 persen.

Tak hanya potongan pajak, wajib pajak yang memenuhi ketentuan juga akan diikutsertakan dalam Undian Gebyar Pajak NTB dengan hadiah utama belasan unit sepeda motor.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Zuhudy Kadran, mengatakan selama ini wajib pajak yang taat cenderung hanya mendapatkan kewajiban membayar, sementara sanksi justru diberikan kepada mereka yang terlambat.

Menurutnya, apresiasi diberikan karena pajak yang dibayarkan masyarakat turut menopang pembangunan daerah.

“Padahal selama ini pajak yang dibayarkan wajib pajak ikut berkontribusi pada pembangunan NTB,” kata Zuhudy.

Adapun besaran diskon disesuaikan dengan waktu pembayaran sebelum jatuh tempo. Pembayaran 61 hingga 90 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 10 persen untuk kendaraan roda dua dan 5 persen untuk kendaraan roda empat.

Sedangkan pembayaran 31 hingga 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 5 persen untuk kendaraan roda dua dan 2 persen untuk kendaraan roda empat.

Selain diskon, wajib pajak yang taat juga secara otomatis berkesempatan mengikuti Undian Gebyar Pajak. Pemprov NTB telah menyiapkan belasan unit sepeda motor sebagai hadiah bagi para pemenang.

Zuhudy menyebut program tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah sekaligus upaya mendorong masyarakat membayar pajak lebih awal.

Skema apresiasi ini menjadi bagian dari penerapan kebijakan perpajakan daerah berdasarkan Perda NTB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam kebijakan tersebut, Pemprov NTB mengusung prinsip “Pajak Adil untuk NTB Maju”, dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat kecil sekaligus melakukan penyesuaian terhadap kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar dan sektor usaha tertentu.

Untuk PKB, sepeda motor di bawah 150 cc dan mobil di bawah 1.500 cc tetap dikenakan tarif 1,025 persen. Sementara tarif 1,075 persen diberlakukan untuk sepeda motor di atas 150 cc dan mobil di atas 1.500 cc.

Penyesuaian juga diterapkan pada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB. Tarif dari 5 persen menjadi 7,5 persen diberlakukan secara khusus untuk penggunaan bahan bakar pada sektor industri dan pertambangan.

Sementara bahan bakar untuk transportasi umum dan kendaraan yang digunakan masyarakat sehari-hari tidak dikenakan kenaikan tarif.

Pemprov NTB menilai skema tersebut menjadi upaya menyeimbangkan peningkatan penerimaan daerah dengan perlindungan terhadap mobilitas masyarakat, sekaligus memberikan insentif kepada wajib pajak agar membayar lebih awal.