Mataram, (CatatanNTB.com) - Satuan Reskrim Polresta Mataram melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) amankan seorang berinisial OS (45) Warga Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram Provinsi NTB. Perlakuan sadis itu dilakukan sejak tahun 2016 lalu pada saat anak tirinya kelas 3 SD.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan atas penangkapan terhadap OS karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
“Kasus ini dilaporkan oleh pihak LPA Kota Mataram yang melakukan pendampingan terhadap korban dengan laporan polisi Nomor : LP/B/152/VI/2024/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 06 Juni 2024,” katanya Jum'at (7/6/2024).
Berdasarkan laporan yang diterima, kejadianya pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 wita dikediaman korban. Unit PPA menerima laporan terkait adanya dugaan persetubuhan anak, dan langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Anggota PPA langsung melakukuan pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi-saksi, kemudian melakukan visum et revertum ke Rumah Sakit Bhayangkara serta mengamankan terduga pelaku ke Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut.
“Adapun hasil visum et revertum ada luka robek lama selaput dara, luka hampir seluruh arah jarum jam, luka sampai dasar diarah jam 6 dan 12, negative,” katanya.
Adapun kronologis kejadian tersebut berawal pada tahun 2016 korban saat itu masih kelas 3 SD dan ibunya sedang berada di Luar Negeri jadi TKW. Diterangkan, korban sendiri tidak mengetahui bagaimana cara pelaku melakukan aksinya. Karena pada saat korban terbangun sudah berada dilantai dengan kondisi bajunya tersingkap keatas dan hanya menggunakan celana dalam saja.
“Saat itu korban tinggal bersama pelaku dan kedua adiknya yang masih kecil. Pada saat kejadian pertama kalinya korban sedang tidur dikasur bersama kedua adiknya, sedangkan pelaku saat itu tidur dilantai," paparmya.
Korban merasa sakit dibagian perut dan kemaluannya terutama pada saat berjalan. Tindakan sadis itu hampir setiap malam. Bahkan ketika korban hendak berteriak pelaku meminta korban jangan teriak sambil mencubit paha korban.
“Pelaku ini tetap melancarkan aksi bejatnya pada tahun 2018 walaupun ibu korban pulang jadi dari luar negeri,” bebernya.
Aksi bejat pria ini terungkap berawal pada hari Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 23.00 wita. Saat itu korban tidur dengan posisi miring, tiba-tiba korban merasakan ada tangan yang memeluk dari belakang hingga melakukan hubungan suami istri, akibat kejadian tersebut korban merasa ketakutan, trauma dan tidak berani pulang kerumah.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke LPA Kota Mataram. Selanjutnya dari LPA Kota Mataram membawa korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram,” pungkasnya.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.(Red/CN)
0Komentar