Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Dan Hubungan Masyarakat (HP2) Ria Sukandi, bersama Tim saat turun lapangan foto: istimewa 


Lombok Utara (CatatanNTB.com)-Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) menjadi sangat penting dalam proses penetapan rekapitulasi hasil pemutakhiran daftar pemilih. Memastikan proses tahapan dan akurasi tepat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyarankan dan memperbaiki pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan menghapus dari data TMS dalam daftar pemilih. Demikian diungkapkan Kordinator Divisi Hukim, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Dan Hubungan Masyarakat (HP2) Ria Sukandai, Kamis (11/7).


Dikatakannya, dalam realis hasil Pengawasan Melekat (Waskat) dalam Tahapan Coklit sejak Periodik satu dan dua ditemukan beberapa Waskat untuk kemudian dilayangkan Saran Perbaikan (Sarper) guna ditindak lanjuti Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) KLU.


Melalui Panitia Pendataan dan Pemutakhiran Data Pemilihan (Pantarlih) disebutkan beberapa hasil Waskat tersebut diantaranya temuan pemilih tidak mau di coklit diakibatkan tidak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah sejumlah 2 Kepala keluarga (KK) dan 5 Pemilih di Kecamatan tanjung Desa Tegal Maja Dusun Leong Timur TPS 3.


Kemudian ditemukannya 23 pantarlih masih terdaftar namanya sebagai anggota partai politik yang tersebar di 5 Kecamatan seperti Tanjung 1 satu orang, Gangga 5 orang Kayangan 8 orang, Bayan 8 orang dan Pemenang 1 orang. Selanjutnya diidapati 1 Pantarlih di Desa Sambik Elen tidak membawa SK tugas, kemudian ditemukan adanya kekurangan logistik di kecamatan Kayangan dengan rincian stiker coklit 313 lembar dan tanda bukti coklit 1055 lembar yang tersebar di 8 Desa dari 10 Desa yang ada di Kayangan.


Mantan Jurnalis salahsatu media online itu juga mengungkapkan temuan dalam hal uji petik, pantarlih seringkali tidak menulis jumlah pemilih disabilitas dalam stiker coklit yang di tempelkan dirumah rumah warga. Ditemukan pemilih dengan indikator pemilih baru sejumlah 49 orang seperti pemilih pemula 44 orang dan pemilih pindah masuk 5 orang pemilih.


Ditemukan pemilih dengan indikator TMS sebanyak 61 orang pemilih dengan rincian pemilih meninggal dunia 41 orang, pindah keluar 2 orang, polri 1 orang, tidak dikenal 3 orang, pindah domisili 8 dan masuk ke TPS lain 6 orang pemilih. Ditemukan pemilih yang keluar negeri dan luar daerah sejumlah 133 orang, pemilih belum KTP elektronik sejumlah 18 orang terakhir pemilih yang melakukan perubahan elemen data sejumlah 3 orang pemilih.


“Semua temuan itu telah kami sampaikan dengan merekomendasikan melalu saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki di servernya,” tutupnya. (Red/CN)