Pengurus DPC PKB Lombok Barat saat melaporkan Mantan Sekjen PKB Lukman Edy atas Dugaan pencemaran nama baik ke Mapolres Lombok Barat.

Lombok Barat ( CatatanNTB.com) - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lombok Barat  melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy ke Polres Lombok Barat pada, rabu 7 Agustus 2024. Pelaporan yang dilakukan pengurus DPC terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Lukman Edy yang merupakan mantan Sekjen partai PKB. Pada saat melaporkan ke Polres Lombok Barat Ketua DPC PKB Lobar datang bersama pengurus DPC PKB Lobar. 

Usai memasukkan laporan. Ketua DPC PKB Lobar TGH. Khudari Ibrahim mengatakan, laporan yang disampaikan ini karena ada dugaan mantan Sekjen PKB  Lukman Edy melakukan dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran ITE terhadap DPP PKB," Kita melaporkan secara resmi mantan Sekjen PKB terkait  dugaan pelanggaran  ITE,"katanya.


Dimana mantan Sekjen PKB ini sudah memberikan pernyataan yang sangat rancu dan sangat merugikan bagi pimpinan DPP PKB, pernyataan itu  terkait eksistensi dan kredibilitas DPP PKB,  dimana Edy menyebutkan kalau DPP arogan tanpa kendali  dalam menggunakan keuangan partai, padahal tidak seperti itu," Yang kita laporkan ini mantan Sekjen pak Lukma Edy yang pernyataan  dirasakan sangat merugikan DPP PKB,"ujarnya.


Dimana kata Khudari, pernyataan Lukman Edy yang menyatakan pengelolaan keuangan partai yang semau pimpinan DPP, itu tidak benar sebab segala sesuatu di DPP berjalan sesuai dengan regulasi, dan permusyawaratan di DPP, termasuk AD/ART yang disangkakan menyimpang itu tidak ada, karena sudah dibahas dalam muktamar secara resmi dan formal.


"Untuk tidak menciptakan kegaduhan-kegaduhan berikutnya, pihaknya meminta agar bersikap seadil-adilnya kepada beliau, dan kader PKB aja tetap stabil, kondusif, dan terayomi, tidak tercerai-berai dengan informasi yang merajalela di media,"tegasnya.(red)