Paripurna DPRD KLU, Rancangan Awal RPJMD 2025-2029


Lombok Utara (CatatanNTB.com) - DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar rapat paripurna membahas laporan gabungan komisi terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Rapat digelar di ruang rapat utama DPRD pada Selasa (22/4/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agus Jasmani.


Turut mendampingi, Wakil Ketua I Hakamah dan Wakil Ketua II I Made Karyasa serta dihadiri seluruh anggota dewan.


Dalam laporannya, I Made Karyasa menjelaskan bahwa Ranwal RPJMD merupakan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dokumen ini berisi penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.


"RPJMD ini harus mengacu pada RPJMN dan rencana tata ruang wilayah, serta selaras dengan visi dan misi Bupati-Wakil Bupati terpilih," ujar Karyasa.


Ia menegaskan pentingnya dokumen ini sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan yang terdiri dari tiga tahapan: jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (5 tahun), dan tahunan. Namun, menurut Karyasa, dalam pembahasan bersama eksekutif dan OPD terkait, pihaknya menemukan dua hal penting yang perlu disesuaikan.


“Pertama, masih ada indikator capaian dan indikator kinerja yang belum terisi atau nol. Kedua, alternatif pembiayaan, termasuk untuk sektor seni dan budaya, belum dijabarkan secara rinci,” ungkapnya.


Meski sistematika penyusunan dokumen Ranwal RPJMD sudah sesuai dengan aturan lama, Karyasa menyebut penyusunan ke depan harus menyesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 sebagai regulasi baru penyusunan RPJMD dan RENSTRA perangkat daerah.


Ia juga menyoroti pentingnya keselarasan antara misi kepala daerah terpilih dengan Asta Cita yang termuat dalam RPJMN. Misalnya, perlu penyesuaian antara Misi Kelima Bupati-Wakil Bupati dengan Asta Cita 1 dan 4.


"Rancangan Awal RPJMD Provinsi NTB 2025-2029 tetap kita masukkan sebagai acuan meski saat ini masih dalam proses pembahasan di tingkat provinsi," pungkas Karyasa.*