![]() |
Kepala Bapenda KLU Ainal Yaqin, Sosialisasi taat PKB |
Lombok Utara, CatatanNTB.com - Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara menggelar Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Opsen PKB dan BBNKB Di Kantor Camat Pemenang pada Rabu (07/5/25).
Sosialisasi di Hadiri Kepala Bapenda KLU, Ainal Yaqin ,Perwakilan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Serta perwakilan dari masing-masing Kepala Desa dan Kepala Dusun Se-Kecamatan Pemenang.
Kepala Bapenda KLU Ainal Yaqin menjelaskan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut di berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 , tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Serta permendagri no 7 tahun 2025.
"Dengan adanya kebijakan opsen ini, proses pemungutan pajak menjadi lebih Sinergis, efektif serta memaksimalkan potensi pajak melalui pendataan yang akan kita lakukan "Jelas nya.
Lebih Lanjut, Ainal Yaqin memaparkan Dalam Undang -undang ini, terutama undang-undang no. 28 tahun 2009 terdapat kebijakan opsen pajak, yaitu pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
"Kalau dulu kan persentase nya 70 persen untuk pemprov, 30 persen untuk daerah, nah sekarang dengan diberlakuannya undang undang 1 tahun 2022.provinsi dapat 34 persen, Pemda KLU dapat 66 persen dari tarif dasar Pajak PKB dan BBNKB ” jelas Ainal Yaqin.
Acara yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat dan perangkat desa setempat ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme serta manfaat yang diperoleh dari ketaatan membayar pajak bermotor bagi pembangunan daerah.
"Dengan membayar pajak, kita turut serta dalam pembangunan daerah guna meningkatkan kualitas perbaikan jalan dan fasilitas umum di daerah kita" pungkasnya
0Komentar