Gubernur NTB dan Wakil Gubernur NTB luncurkan Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2025



Mataram, CatatanNTB.com – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal, secara resmi meluncurkan program Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 pada Minggu, (29/6). Acara peluncuran yang berlangsung di Teras Udayana, Mataram ini ditandai dengan pelepasan burung merpati sebagai simbol semangat baru dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.


Dalam sambutannya, Gubernur Iqbal menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang taat membayar pajak, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.


“Kita ingin membantu masyarakat dengan meringankan yang terkait dengan pajak. Di satu sisi, pemerintah juga ingin menaikkan PAD dari pajak kendaraan bermotor,” ujar Iqbal.


Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih rendah. Dari sekitar dua juta unit kendaraan bermotor yang tercatat, hanya 50 persen yang membayar pajak secara rutin.


“Tingkat kepatuhan masih jauh dari harapan. Kita berharap dengan adanya reward bagi masyarakat yang taat pajak, akan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong yang lain juga ikut membayar pajak,” ungkapnya 


Untuk mendukung hal tersebut, Iqbal menginstruksikan Bappenda NTB menyusun regulasi yang bersifat edukatif dan adil. Wajib pajak yang rajin membayar akan mendapat reward, sedangkan yang tidak patuh akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.


 “Sesuai Pergub Nomor 9 Tahun 2025, yang layak mendapatkan keringanan pajak adalah masyarakat yang rutin membayar selama empat tahun berturut-turut. Wajib pajak akan mendapatkan diskon paling besar. Sementara yang membayar tepat waktu selama empat tahun berturut-turut, meski jatuh tempo, tetap akan mendapatkan reward,” jelasnya.


Diskon pajak yang diberikan bervariasi antara 25 persen hingga 50 persen. Adapun diskon maksimal 50 persen diberikan khusus bagi para veteran dan penyandang disabilitas, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap kelompok rentan.


“Para veteran dan penyandang disabilitas juga mendapatkan diskon pajak besar-besaran. Menurut undang-undang, semua fasilitas publik dan pelayanan publik harus ramah disabilitas,” tegas Iqbal.


Gubernur juga mengimbau masyarakat NTB yang memiliki kendaraan dengan plat luar daerah agar segera melakukan mutasi ke plat lokal (DR atau EA). Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi dan pembayaran pajak.


“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan dengan plat luar NTB agar segera dimutasi ke NTB, baik itu plat DR maupun EA, sehingga kami bisa memberikan pelayanan dengan mudah ketika pembayaran pajaknya,” pungkasnya.*