![]() |
| Kepala Bagian UKPJ Setda KLU Saiful Bat |
Lombok Utara, CatatanNTB.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (11/9/2025) ini diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Lombok Utara.
Kepala Bagian UKPBJ Setda Lombok Utara, Saiful Bahri, bertindak sebagai narasumber utama dalam sosialisasi tersebut. Dalam paparannya, ia menekankan sejumlah poin penting dari regulasi terbaru itu, antara lain perluasan ruang lingkup pengadaan, penguatan kebijakan dan etika, penyesuaian tugas pelaku pengadaan, serta pengaturan khusus mengenai pengadaan di desa.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat mempertajam pemahaman sekaligus meningkatkan kapasitas SDM pengadaan di lingkungan Pemda Lombok Utara. Tujuannya agar tata kelola pengadaan semakin efektif, transparan, dan berdaya saing,” ujar Saiful.
Ia menjelaskan, Perpres 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Beberapa perubahan penting yang diatur dalam Perpres baru tersebut meliputi:
Peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dengan mendorong pemanfaatan produk lokal dalam setiap kegiatan pengadaan pemerintah.
Percepatan pelaksanaan pengadaan, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran belanja negara maupun daerah.
Pengaturan pengadaan barang/jasa di desa, yang kini diatur lebih spesifik dalam kerangka regulasi nasional.
Selain itu, Perpres ini juga memperbarui sejumlah definisi dan proses dalam sistem pengadaan barang/jasa, termasuk penyempurnaan istilah dasar sebagaimana tercantum dalam Pasal 1.
Saiful menambahkan, dasar hukum penyusunan Perpres 46/2025 merujuk pada UUD 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dengan adanya regulasi baru ini, UKPBJ Lombok Utara berharap implementasi pengadaan barang/jasa di daerah semakin tertib, akuntabel, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

0Komentar