![]() |
DPRD KLU Bersama Warga Tolak Tambak udang di Kayangan |
Lombok Utara, CatatanNTB.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menegaskan penolakan terhadap rencana pembangunan tambak udang di kawasan pesisir Dusun Penggolong, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Kayangan.
Sikap tegas itu diambil setelah DPRD KLU menggelar hearing bersama LSM Kasta DPD KLU, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Lombok Utara, dan perwakilan masyarakat pesisir, pada Senin (7/10). Hearing diterima langsung oleh Ketua dan anggota Komisi II DPRD KLU, serta dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan setempat.
Hasil pertemuan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen penolakan bersama oleh Ketua dan anggota Komisi II DPRD KLU sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi masyarakat.
Perwakilan KNTI Lombok Utara, Najamudin, menjelaskan penolakan ini didasari oleh pengalaman buruk terhadap tambak udang yang telah beroperasi di wilayah Kayangan dan Bayan. Aktivitas tambak tersebut, kata dia, menimbulkan dampak lingkungan serius akibat pembuangan limbah tanpa pengolahan sesuai standar baku mutu.
“Limbah seharusnya dialirkan melalui pipa minimal 200 meter dan dinetralisir di IPAL tambak. Rencana tambak di Sambik Bangkol harus ditolak agar kerusakan tidak berulang,” tegas Najamudin.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD KLU Kamah Yudiarto menyatakan pihaknya telah memfasilitasi dialog antara masyarakat dan instansi terkait. Menurutnya, kekhawatiran warga terhadap kerusakan lingkungan dan hilangnya mata pencaharian nelayan menjadi alasan kuat penolakan ini.
“Penandatanganan penolakan sudah dilakukan, dan kami mendukung penuh aspirasi masyarakat. Ini menjadi sikap resmi Komisi II DPRD KLU,” ujar Kamah.
Ia juga menegaskan, sejauh ini rencana tambak udang di kawasan Penggolong belum terdaftar dalam sistem perizinan OSS maupun Dinas Lingkungan Hidup. Karena itu, ia meminta masyarakat tetap tenang sembari meminta dinas terkait melakukan pengawasan ketat terhadap tambak-tambak yang telah beroperasi agar tidak menimbulkan pencemaran.
Kamah menambahkan, ke depan perlu ada regulasi khusus yang membatasi izin tambak udang di KLU, salah satunya melalui pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akan digodok pada tahun 2026.
0Komentar