Kasat Pol PP Provinsi NTB H. Fathul Gani 


Mataram, CatatanNTB.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) siap menindaklanjuti instruksi Menteri Keuangan (Menkeu) yang mengedepankan pemberantasan rokok ilegal di seluruh wilayah, termasuk ke tingkat paling bawah. Kepala Satpol PP NTB, Fathul Gani, menegaskan bahwa langkah operasional di lapangan akan diperkuat untuk memastikan instruksi tersebut terlaksana dengan efektif.


Fathul Gani menambahkan bahwa instruksi dari pemerintah pusat memberikan dukungan moral bagi pihaknya dalam memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal. "Pernyataan Menteri Keuangan memberikan semangat dan penguatan moral bagi kami. Kami tidak hanya akan meningkatkan jumlah operasi, tetapi juga kualitasnya, dengan pendekatan yang lebih strategis dan menyeluruh," ungkap Fathul Gani di Mataram, Selasa (13/10/2025).


Satpol PP NTB berkomitmen untuk meningkatkan intensitas operasi dan memperluas wilayah pengawasan. Sinergi yang lebih erat dengan aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan pemerintah kabupaten/kota juga akan diperkuat guna memastikan pemberantasan rokok ilegal di akar rumput dapat tercapai.


"Kami siap bergerak lebih agresif. Instruksi dari pemerintah pusat akan menjadi landasan kami dalam memperluas operasi ini. Kami bertekad menjadikan NTB sebagai daerah yang bersih dari rokok ilegal," tegas Fathul Gani.


Selain itu, ia menambahkan bahwa operasi yang lebih intensif ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif produk ilegal yang dapat merugikan kesehatan dan perekonomian nasional.


Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya akan menyasar penjualan melalui platform daring seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Blibli, tetapi juga akan diperluas hingga ke warung-warung kelontong. Menurut Purbaya, operasi ini akan dimulai segera, bahkan mengingatkan bahwa pihak yang kedapatan menjual rokok ilegal akan ditindak tegas secara acak.


Menkeu juga menyoroti praktik penjualan rokok ilegal yang disembunyikan dalam toples warung dan menegaskan bahwa jalur impor barang ilegal juga akan mendapat pengawasan ketat. Purbaya menegaskan bahwa oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ilegal, baik dari Bea Cukai maupun Kemenkeu, tidak akan luput dari sanksi.


"Jika ada kecurangan, kami akan segera mengambil tindakan tegas, baik dari pihak Bea Cukai maupun Kementerian Keuangan," tegas Menkeu.


Pemberantasan rokok ilegal ini diharapkan dapat mengurangi peredaran barang ilegal yang merugikan ekonomi serta meningkatkan kesehatan masyarakat. (Red)