Kasat pol PP NTB H. Fathul Gani saat penertiban pengerukan di Sembalun 


Mataram, CatatanNTB.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan bahwa penertiban aktivitas pengerukan bukit ilegal di kawasan wisata Sembalun, Lombok Timur, merupakan bentuk nyata penegakan peraturan daerah (Perda).


Kepala Satpol PP Provinsi NTB, Fathul Gani, mengatakan bahwa seluruh jajaran Satpol PP di setiap tingkatan harus konsisten menegakkan Perda maupun peraturan kepala daerah (Perkada), terutama di wilayah strategis seperti kaki Gunung Rinjani.


“Kawasan Sembalun merupakan kawasan hijau yang harus tetap dijaga keasriannya. Setiap pembangunan wajib mengacu pada regulasi yang berlaku, baik dari aspek tata ruang maupun perizinan,” ujar Fathul Gani di Mataram, Kamis (29/10).


Ia menjelaskan, lahan yang dikeruk di Sembalun itu diketahui akan dijadikan lokasi pembangunan vila tanpa izin resmi. Karena itu, langkah penertiban dilakukan sebagai bentuk dukungan penuh Pemprov NTB terhadap Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam menertibkan pemanfaatan lahan tanpa izin di kawasan wisata strategis tersebut.


Menurut Fathul, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif dalam setiap penanganan kasus serupa. Sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat, katanya, harus berjalan beriringan dengan penindakan tegas terhadap pelanggaran.


“Kami mengimbau pemerintah di setiap tingkatan untuk terus melakukan sosialisasi terkait pemanfaatan tata ruang, terutama di kawasan wisata seperti Sembalun,” ujarnya.


Lebih lanjut, Fathul menegaskan bahwa penanganan kasus ini juga menjadi wujud komitmen Pemprov NTB dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam.


“Sembalun adalah ikon wisata alam dan budaya NTB yang harus dijaga bersama. Jangan sampai pembangunan tanpa izin justru merusak identitas kawasan ini,” tegasnya.


Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah meninjau langsung lokasi pengerukan bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Kunjungan lapangan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Timur tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran di kawasan wisata.


 “Satpol PP bersama instansi teknis lainnya akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas lembaga agar setiap pemanfaatan ruang di NTB sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Fathul.


Diketahui, berdasarkan data sementara terdapat tiga titik pengerukan di kawasan bukit Sembalun yang telah ditutup sementara karena tidak memiliki izin pemanfaatan lahan. Aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi merusak stabilitas lingkungan dan mengancam daya tarik Sembalun sebagai destinasi wisata unggulan NTB.