Kabid sumber daya air (SDA) PUPR KLU Yaya Pradana 


Lombok Utara, CatatanNTB.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mengubah strategi pengelolaan irigasi sawah di tengah keterbatasan fiskal daerah. Minimnya anggaran operasi dan pemeliharaan infrastruktur menjadi tantangan serius, terlebih sektor irigasi merupakan penopang utama produktivitas pertanian masyarakat.


Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkab Lombok Utara kini mengedepankan pola kolaborasi dan pemberdayaan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan fungsi saluran irigasi.


Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Lombok Utara, Yaya Pradana, mengatakan kondisi fiskal yang terbatas memaksa pemerintah daerah memutar strategi agar pengelolaan irigasi tetap berjalan.


“Di bidang SDA, karena fiskal terbatas, anggaran untuk operasi dan pemeliharaan pembangunan juga terbatas,” ujar Yaya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).


Secara teknis, Kabupaten Lombok Utara memiliki 22 daerah irigasi (DI) yang menjadi kewenangan kabupaten, serta dua DI yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.


Untuk menyiasati keterbatasan anggaran, Pemkab Lombok Utara memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat dan provinsi. Koordinasi intensif dilakukan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air serta Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I.


“Kami banyak berkomunikasi dengan Kementerian PUPR, dalam hal ini balai besar wilayah sungai, serta berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Karena keterbatasan di kabupaten, kami fokus melobi kementerian,” jelasnya.


Menurut Yaya, skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) SDA kini tidak lagi tersedia dan dialihkan melalui mekanisme Instruksi Presiden (Inpres). Dalam skema tersebut, pemerintah daerah tetap mengusulkan perencanaan, sementara pelaksanaan fisik dikerjakan langsung oleh balai di bawah kementerian.

“Usulannya dari kami, kami siapkan perencanaannya, tetapi fisik dikerjakan oleh balai,” katanya.


Strategi tersebut mulai menunjukkan hasil. Pada 2025, Lombok Utara memperoleh penanganan untuk tiga daerah irigasi, salah satunya Daerah Irigasi Pekatan, yang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal SDA melalui balai besar wilayah sungai dan hingga kini masih berlanjut.


“Itu strategi kami untuk menyiasati keterbatasan fiskal daerah. Yang penting perencanaannya ada, dan alhamdulillah kami sudah mendapat sinyal positif,” ujarnya.


Di sisi lain, Pemkab Lombok Utara juga mengubah orientasi kebijakan dari pembangunan fisik semata menjadi pendekatan berbasis pemberdayaan. Untuk menjaga operasional dan pemeliharaan 22 aset daerah irigasi, pemerintah melibatkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).


Melalui pola gotong royong, petani bersama pemerintah daerah menangani persoalan teknis seperti saluran tersumbat maupun pendangkalan.


“Kalau ada aliran yang mampet, kita selesaikan bersama-sama. Ini bentuk kolaborasi dengan petani,” tutur Yaya.

Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menjaga fungsi irigasi tetap optimal sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air, guna mendukung ketahanan pangan dan produktivitas pertanian di Lombok Utara.