Wakil Ketua II DPRD KLU IMade Kariyasa


Lombok Utara, CatatanNTB.com – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendesak pemerintah daerah segera mempercepat proses tender atau lelang proyek infrastruktur tahun anggaran 2026, khususnya pembangunan jalan yang telah disepakati dalam APBD.

Wakil Ketua II DPRD KLU, I Made Kariyasa, menegaskan percepatan lelang penting dilakukan agar keterlambatan pekerjaan seperti tahun 2025 tidak kembali terulang.

Menurutnya, pada tahun lalu banyak proyek fisik baru mulai dikerjakan menjelang akhir tahun, sehingga waktu pelaksanaan sangat sempit dan berdampak pada tidak optimalnya penyelesaian pekerjaan.

“Belajar dari pengalaman tahun 2025, pekerjaan dimulai di akhir tahun. Bahkan saat perubahan anggaran, waktu efektif pelaksanaan hanya sekitar 15 hari,” ujarnya, kemarin.

Karena itu, DPRD melalui Komisi III telah lebih awal mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menyiapkan seluruh dokumen teknis, mulai dari Detail Engineering Design (DED) hingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Dalam rapat bersama leading sector, Komisi III juga meminta OPD yang menangani pekerjaan fisik agar segera memulai proses tender terhadap proyek yang telah disetujui dalam APBD 2026.

Kariyasa menilai, percepatan lelang menjadi langkah krusial agar proyek-proyek jalan memiliki cukup waktu pengerjaan dan bisa selesai tepat waktu.

“Tahun lalu sejumlah proyek jalan tidak selesai karena waktu tidak cukup, baik untuk proses lelang maupun pekerjaan di lapangan,” tegas politisi PDIP tersebut.

Meski sudah memasuki Februari hingga awal Maret 2026, DPRD mengaku belum mendengar adanya tender untuk proyek-proyek besar, terutama infrastruktur jalan.

Kondisi ini dinilai perlu segera mendapat perhatian serius dari Pemda, mengingat proyek pemerintah juga berpengaruh langsung terhadap ekonomi masyarakat.

Menurut Kariyasa, ketika proyek pembangunan berjalan, lapangan kerja baru akan terbuka dan perputaran ekonomi masyarakat ikut meningkat.

“Kalau pekerjaan pemerintah jalan, ekonomi masyarakat juga bergerak. Ini harus segera dilakukan oleh pemda,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD telah memberikan persetujuan terhadap berbagai program tersebut, sehingga OPD tinggal menyelesaikan tahapan teknis seperti penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh bupati dan finalisasi dokumen perencanaan.

Untuk proyek infrastruktur besar seperti jalan, lanjutnya, seluruh perencanaan seharusnya sudah siap dalam bentuk DED sehingga tidak ada alasan untuk menunda tender.

Jika hingga akhir Maret belum ada proses lelang, DPRD memastikan Komisi III akan kembali memanggil OPD terkait untuk meminta penjelasan.

“Nanti kalau sampai Maret belum ada lelang, Komisi III akan memanggil OPD supaya pekerjaan ini segera dimulai,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pekerjaan fisik di Lombok Utara, baik melalui mekanisme tender maupun penunjukan langsung, sudah mulai berjalan paling lambat April atau Mei 2026.