Kakanwil Haji dan Umroh NTB Lalu Muhamad Amin 


Mataram, CatatanNTB.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan seluruh hak jemaah haji yang wafat di Tanah Suci akan dipenuhi, termasuk pencairan klaim asuransi bagi ahli waris.

Kepala Kanwil Kemenhaj NTB, Lalu Muhamad Amin, mengatakan ahli waris berhak menerima santunan asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan jemaah sesuai embarkasi, yakni sebesar Rp54.193.807.

"Salah satunya adalah proses klaim asuransi yang akan diterima ahli waris. Nilainya setara dengan biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jemaah pada tahun ini sesuai embarkasi masing-masing," ujar Lalu Amin.

Selain santunan asuransi, Kemenhaj NTB juga memastikan seluruh barang milik jemaah yang meninggal dunia akan diserahkan kepada keluarga. Barang-barang tersebut meliputi koper, air zamzam, serta barang bawaan lainnya.

"Semua barang milik jemaah akan kami kembalikan kepada keluarga sesuai jadwal kedatangan kloter masing-masing," katanya.

Lalu Amin menjelaskan, pihaknya juga membantu keluarga dalam menyelesaikan seluruh proses administrasi yang diperlukan untuk pengajuan klaim asuransi. Salah satu dokumen utama yang dipersiapkan adalah sertifikat kematian jemaah.

"Sertifikat kematian menjadi bukti yang kami gunakan untuk mengajukan proses klaim asuransi," jelasnya.

Ia menegaskan, pemenuhan hak jemaah yang wafat beserta keluarganya merupakan bagian dari komitmen Kementerian Haji dan Umrah dalam memberikan pelayanan yang menyeluruh kepada masyarakat.

"Pelayanan tidak hanya diberikan kepada jemaah yang berangkat menunaikan ibadah haji, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan," pungkasnya.