![]() |
| Foto ilustrasi |
Mataram, CatatanNTB.com – BPJS Kesehatan Cabang Mataram mencatat sebanyak 422 perusahaan di wilayah kerjanya masih menunggak pembayaran iuran jaminan kesehatan dengan total nilai mencapai sekitar Rp3 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 perusahaan telah dilimpahkan ke Kejaksaan karena dinilai tidak kooperatif dan tidak patuh memenuhi kewajibannya.
Staf Penagihan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Muhamad Faisal, mengatakan tunggakan tidak hanya terjadi pada sektor perusahaan, tetapi juga pada peserta mandiri. Bahkan, nilai tunggakan peserta mandiri jauh lebih besar dibandingkan badan usaha.
“Untuk segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri, nilai tunggakan mencapai sekitar Rp94 miliar dari 104 ribu peserta,” ujar Faisal di Mataram, (19/6)
Wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Mataram meliputi Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok Utara. Menurut Faisal, setiap pemberi kerja memiliki kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Ia menegaskan, perlindungan jaminan sosial merupakan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan. Karena itu, BPJS Kesehatan terus mendorong kepatuhan badan usaha melalui berbagai mekanisme pembinaan dan penagihan.
Apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajibannya setelah dilakukan pembinaan, BPJS Kesehatan dapat meminta dukungan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran.
Langkah tersebut kini mulai diterapkan. Sebanyak 15 perusahaan telah dilimpahkan ke Kejaksaan setelah tercatat menunggak pembayaran iuran wajib yang harus dibayarkan setiap bulan.
“Jadi memang tidak semua badan usaha kita laporkan. Hanya beberapa badan usaha yang memang tidak patuh. Dan kita sudah memberikan upaya maksimal untuk proses penagihannya,” kata Faisal.
Ia menjelaskan, sebelum menempuh jalur hukum, BPJS Kesehatan terlebih dahulu melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari penagihan melalui telepon, pemberian surat peringatan, kunjungan langsung ke perusahaan, hingga langkah pembinaan lainnya.
Pelibatan aparat penegak hukum, lanjutnya, merupakan langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan dan pembinaan tidak membuahkan hasil. Dasar hukum penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Selain hasil pengawasan internal, pelimpahan badan usaha ke kejaksaan juga dapat berasal dari laporan masyarakat maupun pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari perusahaan tempat mereka bekerja.
BPJS Kesehatan pun membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa hak jaminan sosialnya belum dipenuhi. Setiap laporan akan ditindaklanjuti untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada pekerja yang belum didaftarkan atau tidak diberikan jaminan sosial oleh perusahaan, itu bisa dilaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” tutup Faisal.

0Komentar