![]() |
| Direksi PT BPR NTB |
Mataram, CatatanNTB.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong transformasi PT BPR NTB Perseroda dari bank konvensional menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menandatangani dan menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) terkait konversi tersebut pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Proses konversi ditargetkan rampung pada akhir 2026. Dengan demikian, mulai awal 2027, seluruh ekosistem jasa keuangan milik Pemprov NTB diharapkan beroperasi dengan prinsip syariah.
“BPR NTB sudah sahadat, sudah mualaf. Proses konversinya harus selesai di akhir tahun ini dan mulai awal tahun depan, bismillah, seluruh ekosistem jasa keuangan yang dimiliki oleh pemerintah provinsi NTB semuanya sudah syariah,” kata Iqbal.
Menurut Iqbal, perubahan status BPR NTB menjadi BPRS melengkapi transformasi ekosistem keuangan daerah setelah Bank NTB Syariah dan Jamkrida NTB. Namun, konversi tersebut tidak hanya menyangkut perubahan sistem operasional, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat peran lembaga keuangan daerah dalam mendukung ekonomi masyarakat kecil.
Iqbal menyebut sekitar 70 persen debitur BPR merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, BPR NTB akan didorong untuk memperluas pembiayaan produktif, terutama bagi pelaku usaha mikro hingga ultra mikro.
Pemprov NTB juga telah menyiapkan pembagian segmen layanan antara Bank NTB Syariah dan BPR NTB Syariah. Bank NTB Syariah akan menyasar segmen usaha mikro ke atas, sedangkan BPR NTB Syariah difokuskan pada usaha mikro ke bawah hingga ultra mikro.
“Seluruh ekosistem industri jasa keuangan yang ada di bawah payung pemerintah provinsi harus memberikan dampak nyata kepada masyarakat,” ujarnya.
Penguatan pembiayaan tersebut juga diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada pinjaman rentenir. Pemerintah daerah menilai akses pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan usaha penting untuk membantu masyarakat mengembangkan kegiatan ekonomi secara produktif.
Selain konversi, Pemprov NTB berencana mengintegrasikan Bank NTB Syariah dan BPR NTB Syariah dalam satu ekosistem usaha melalui skema anak perusahaan. Integrasi ini diharapkan mempermudah koordinasi strategi bisnis, memperluas jangkauan layanan, serta mengoptimalkan investasi teknologi informasi.
Meski demikian, Iqbal menegaskan BPR NTB harus menjalani proses penyehatan terlebih dahulu sebelum sepenuhnya beroperasi dengan sistem syariah. Pemprov NTB juga memastikan tidak akan memberikan tambahan penyertaan modal dalam proses tersebut.
“Tidak, tidak berpengaruh. Kita tidak memberikan penyertaan modal tambahan di BPR karena kita minta untuk penyehatan dulu,” tegasnya.
Pemprov NTB akan mengevaluasi kondisi BPR NTB pada 2027 setelah proses penyehatan dan konversi berjalan. Evaluasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan perubahan menjadi BPRS tidak hanya memperkuat kelembagaan, tetapi juga meningkatkan jangkauan pembiayaan bagi UMKM dan masyarakat kecil.
Dengan fokus pada usaha mikro hingga ultra mikro, BPR NTB diharapkan mampu memperkuat akses keuangan masyarakat sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah.

0Komentar