Kepala BRIDA NTB I Gede Putu Aryadi 


Lombok Barat, CatatanNTB.com – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong para peneliti, inovator, inventor, dan pelaku usaha untuk segera mendaftarkan hasil karya serta inovasinya melalui perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Langkah ini dinilai penting untuk mencegah pencurian ide sekaligus memberikan kepastian hukum dan nilai ekonomi terhadap hasil kreativitas masyarakat.

Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi Stakeholder dan Mitra yang digelar BRIDA NTB di Aula BRIDA NTB, Kamis (29/10/2026).

Kepala BRIDA NTB, I Gede Putu Aryadi, mengatakan hasil penelitian dan inovasi daerah tidak boleh hanya berhenti pada laporan atau pembuatan prototipe. Karya tersebut harus diarahkan agar dapat dimanfaatkan dan dikomersialkan sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Hasil penelitian sebaiknya tidak berhenti pada tahap penyusunan laporan atau pembuatan prototipe, tetapi perlu diarahkan pada pemanfaatan dan komersialisasi. Dengan demikian, hasil riset dapat memiliki nilai guna sekaligus nilai ekonomi," tegas Aryadi.

Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu aspek penting dalam mendorong inovasi daerah agar mampu berkembang dan bersaing secara komersial. Termasuk inovasi konversi sepeda motor menjadi kendaraan listrik yang membutuhkan dukungan perizinan, standar keselamatan, serta kepastian hukum.

Sebagai tindak lanjut kegiatan tersebut, BRIDA NTB bersama Kementerian Hukum menyepakati pendampingan lanjutan sekaligus mematangkan rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI).

Keberadaan sentra ini diharapkan dapat mempermudah peneliti dan pelaku UMKM dalam mengurus pendaftaran hak cipta, merek, desain industri, hingga paten, sehingga karya dan produk lokal mendapatkan perlindungan sebelum dipublikasikan atau dipasarkan secara luas.

Dalam sosialisasi tersebut, BRIDA NTB menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum, I Nyoman Sanistrya dan Dicky Yoshua. Keduanya memberikan pemahaman teknis mengenai jenis-jenis perlindungan kekayaan intelektual, mulai dari merek, hak cipta, paten, hingga desain industri.

Para peserta juga diingatkan agar melakukan penelusuran terhadap teknologi maupun merek yang telah terdaftar sebelumnya. Langkah ini penting untuk memastikan kebaruan temuan serta menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Menariknya, dalam sesi diskusi sejumlah potensi kekayaan dan inovasi lokal NTB turut diidentifikasi untuk didorong mendapatkan perlindungan hukum.

Di antaranya, pengajuan Indikasi Geografis untuk produk pisang ketip Gunungsari dan tembakau lokal, pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Sate Bulayak, potensi paten atas temuan helm berkipas, hingga hak cipta aplikasi kefarmasian rumah sakit daerah.

BRIDA NTB berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, akademisi, serta pelaku IKM dan UMKM untuk lebih serius melindungi hasil karya dan inovasinya.

Dengan perlindungan HAKI, potensi lokal NTB tidak hanya memiliki identitas dan kepastian hukum, tetapi juga peluang lebih besar untuk dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi dan berdaya saing di pasar yang lebih luas.