![]() |
| Kabid SMP Dikbud kabupaten Lombok Tengah Drs. Lalu Rupawan Joni |
Lombok Tengah, CatatanNTB – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah menggandeng kepolisian dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) untuk mencegah praktik pernikahan anak di bawah umur.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran anak-anak terhadap risiko pernikahan dini, terutama dampaknya terhadap kesehatan reproduksi dan potensi melahirkan bayi dengan kondisi stunting.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah, Drs. Lalu Rupawan Joni, mengatakan pencegahan pernikahan anak perlu dilakukan melalui keterlibatan berbagai pihak, termasuk lingkungan sekolah, kepolisian, dan instansi terkait.
Menurutnya, anak-anak perlu mendapatkan pemahaman bahwa pernikahan di usia dini tidak hanya berkaitan dengan batasan usia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga memiliki risiko terhadap kesehatan, khususnya bagi anak perempuan yang belum siap secara fisik maupun mental untuk menjalani kehamilan dan persalinan.
Rupawan Joni berharap melalui upaya pencegahan dan edukasi tersebut, anak-anak yang memiliki niat untuk menikah di bawah umur dapat mempertimbangkan kembali keputusannya.
Ia menegaskan, pernikahan dini bukan hanya persoalan belum cukup umur, tetapi juga menyangkut keselamatan dan masa depan anak.
Dengan adanya kolaborasi lintas instansi ini, diharapkan angka pernikahan anak di Lombok Tengah dapat ditekan sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan stunting sejak dini.
(Yiq)

0Komentar