![]() |
Ketua Fraksi Demokrat DPRD KLU, Ardianto SH |
Lombok Utara, CatatanNTB.com - Ketua Fraksi Demokrat DPRD DPRD KLU, Ardianto, SH, Menyoroti Konsekuensi Jika Penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) mengalami keterlambatan.
Ia menegaskan pentingnya mengikuti tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, termasuk melalui instruksi dari Kementerian Dalam Negeri dan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Selasa (6/5/2025)
"Saya ingin mengingatkan pemerintah daerah dan DPRD terkait dengan pembahasan RPJMD. Kita tidak bisa membahas sesuka hati karena penyampaian RPJMD paling lama 90 hari setelah kepala daerah dilantik. termasuk instruksi dari Kemendagri yang menjadi panduan,” Tegas nya.
Menurut dia, proses penyusunan rancangan awal RPJMD telah rampung dan kini memasuki tahap Musrenbang yang paling lambat harus dilaksanakan pada tanggal 6 Mei. Selanjutnya, dokumen RPJMD wajib disampaikan ke DPRD.
Lebih lanjut, Ardianto menjelaskan bahwa DPRD memiliki waktu hingga 27 Juni untuk membahas dan menyetujui rancangan tersebut. Setelah itu, pada bulan Juli, dokumen RPJMD harus dievaluasi di tingkat Provinsi.
Ia pun berharap pemerintah daerah segera menyiapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) RPJMD. Di sisi lain, ia juga mendorong pimpinan DPRD agar segera bersurat secara resmi ke pemerintah daerah guna mengingatkan batas waktu penyampaian tersebut.
keterlambatan ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan anggaran. “RPJMD adalah dokumen fundamental yang menjadi acuan penyusunan program tahunan pemerintah agar lebih terarah,” jelas nya
Menurut dia, proses penyusunan rancangan awal RPJMD telah rampung dan kini memasuki tahap Musrenbang yang paling lambat harus dilaksanakan pada tanggal 6 Mei. Selanjutnya, dokumen RPJMD wajib disampaikan ke DPRD.
“Sesuai aturan, pemerintah daerah memiliki waktu 90 hari sejak pelantikan kepala daerah untuk menyampaikan RPJMD ke DPRD. Artinya, batas akhirnya adalah 21 Mei,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ardianto menjelaskan bahwa DPRD memiliki waktu hingga 27 Juni untuk membahas dan menyetujui rancangan tersebut. Setelah itu, pada bulan Juli, dokumen RPJMD harus dievaluasi di tingkat Provinsi.
Ia pun berharap pemerintah daerah segera menyiapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) RPJMD. Di sisi lain, ia juga mendorong pimpinan DPRD agar segera bersurat secara resmi ke pemerintah daerah guna mengingatkan batas waktu penyampaian tersebut. (Red)
0Komentar