DPD KSPSI NTB Gelar Diskusi Ketenagakerjaan 

Mataram, CatatanNTB.com - Sebagai bagian dari rangkaian puncak peringatan hari buruh internasional (Mey Day), DPD Konfederasi Serikat pekerja seluruh Indonesia ( KSPSI ) Provinsi Nusa Tenggara Barat, menggelar diskusi terbuka bersama anggota serikat pekerja dan menghadirkan BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, Polda NTB sebagai narasumber, serta melibatkan mahasiswa menjadi peserta. 


Diskusi ini mengusung tema mengawal revisi UU ketenagakerjaan yang berkeadilan untuk semua, dibuka langsung oleh plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Baiq Nelly Juniarti, di Aula kantor Disnakertrans NTB (3/5/2025).


Dalam sambutannya plt kadis Nakertrans NTB Baiq Nelly Juniarti menyatakan, pihaknya sangat Mendukung kegiatan silaturahmi dan diskusi, dalam membahas setiap persoalan. Termasuk tantangan dalam dunia kerja, Karena Tenaga Kerja menjadi salah satu penggerak ekonomi di daerah hingga nasional.


"Pertemuan dan Diskusi seperti ini sangat baik dan efektif, sebagai wadah menyerap permasalahan para pekerja dan industri, karena persoalan daerah masih dalam masalah kemiskinan dan lapangan pekerjaan," ungkapnya 


Nelly menambahkan, sebuah kewajiban bagi pemerintah hadir untuk para pekerja, dengan memperhatikan setiap persoalan terutama terkait perlindungan dan kesejahteraan. Memastikan hak pekerja terpenuhi yang tentunya setelah kewajiban di jalankan.



"Harapan pemerintah pemenuhan UMP kepada pekerja, namun harus memperhatikan Kemampuan perusahaan.

Sehingga harus saling memahami, dan melihat beberapa faktor. Guna menciptakan dunia usaha yg nyaman, tidak boleh ada ego antara pekerja dan pengusaha," terangnya

 

Diskusi rangkaian May Day


Sementara itu Ketua DPD KSPSI NTB Yustinus Habur mengatakan, diskusi terbuka dalam mengawal revisi UU ketenagakerjaan untuk keadilan bersama, ini merupakan puncak peringatan hari buruh internasional. Adapun diskusi terbuka ini dilakukan sebagai bentuk komitmen mendorong revisi UU ketenagakerjaan, seperti penghapusan outsourcing dan upah layak bagi buruh.


"Diskusi ini terfokus pada upaya mendorong revisi UU ketenagakerjaan, ada 27 pasal yang perlu di revisi agar lebih berkeadilan bagi semua, khususnya penghapusan outsourcing dan kelayakan uph," katanya 


Yustinus juga menyoroti dampak kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat, yang disebut berdampak pada industri pariwisata. Sehingga ia berharap agar perhotelan lebih kreatif tidak hanya mengandalkan kegiatan pemerintah. Agar tidak ada pekerja yang di PHK.


"Ditengah Efisiensi kita memahami kondisi perhotelan, namun diharapkan industri perhotelan harus kreatif tidak hanya bisa PHK pekerja," ucapnya 


Dalam diskusi ini juga hadir dari perwakilan Polda NTB, yang menjelaskan terkait langkah dan persoalan sisi hukum, proses penanganan tindak pidana ketenagakerjaan.


Selain itu hadir juga pihak BPJS kesehatan sebagai narasumber, yang menjelaskan pihaknya memiliki hak pengawasan dan pemeriksaan, memastikan perusahaan mendaftarkan para pekerjanya di BPJS kesehatan. Iuran yg dipotong BPJS kesehatan 5 persen, 4 persen dari perusahaan dan 1 persen dari pekerja. (CN)