Lombok Utara, CatatanNTB.com - Lembaga Bantuan Hukum LSM Lira Nusa Tenggara Barat, Melayangkan somasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) KLU, Sabtu (24/05/2025). 

Somasi yang ke dua ini, Di layangkan guna mempertanyakan pembayaran tanah aset SMP Negeri 3 Bayan yang berdiri di atas tanah warga, milik Senalam alias amaq seri.

"Ini somasi kami yang kedua, jika tidak segera di gubris, kami akan mengambil langkah hukum, melaporkan Pihak-Pihak yang terkait ke APH atas dugaan kelalaian & melawan hukum" Tegas Zainudin. 


DPW LBH LIRA NTB, menjelaskan bahwa tanah SMP Negeri 3 Bayan adalah hak milik sah ,Senalam Alias Amaq Seri,berdasarkan SHM, Penguasaan tanah tanpa izin ini terjadi sekitar tahun 2001, pada masa Pemda Lombok Barat, Dan tanpa melalui mekanisme serta Prosedur yang sah sesuai ketentuan Hukum. 

Disisi lain Pemda Lombok Utara juga melakukan kelalaain, karena pasca pemekaran pada tahun 2008. pemda KLU tak kunjung menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada senalam, selaku pemilik tanah. 


Selain merugikan pemilik tanah selama lebih dari 10 tahun kelalaian pemda klu yang tidak menuntaskan pembayaran tahan senalam merupakan perbuatan melawan hukum. 


" Kami juga akan memblow Up kasus ini ke media Nasional, agar pihak-pihak terkait segera menyelasaikan pembayaran ganti rugi tanah tersebut. Demi keadilan dan penegakan supremasi hukum." Jelas nya. 


DPW LIRA NTB juga mendesak Pemda KLU, untuk segera memberikan klarifikasi terkait dengan status aset yang masih Atas hak/SHM senalam bukan milik Pemda KLU sesuai dengan Surat Somasi DPW-LBH-LIRA-NTB/IV/2025, 21 April 2025 lalu.


 Dikomfirmasi terpisah, Pihak BPKAD KLU menyatakan sudah lama menyikapi nya dan kini masih dalam Proses pencarian sertifikat pemilik tanah.


" ya kita sudah mencari sertifikat tanah milik pak.senalam ke pemda lombok barat dan juga tengah berkoordinasi dengan BPN untuk Data sandingan nya" Ujar Kepala Bidang Aset BPKAD KLU, M Nasir. Sabtu, (24/05/2025). 


Ia juga tidak mempermasalahkan somasi tersebut, karena proses pembebasan lahan milik pak.senalam ini terjadi pada pada saat pemerintahan Lombok Barat.


"Perjajian pemecahan sertifikat ini dulu kan pada saat pemda lombok barat, kita hanya menerima Bangunan SMP beserta lahan tersebut dari pemda lombok barat" Jelas nya.(Red)