![]() |
Rapat Rencana Penghentian Penanggulangan sampah dengan sistem open Dumping |
Mataram, CatatanNTB.com - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Utara, Menghadiri Rapat Rencana penghentian Penanggulanan sampah dengan sistim open Dumping, yang di gelar Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara barat, Rapat ini dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala UPTD Persampahn se- Nusa Tenggara Barat. Senin (26/05/25).
Kepala Bidang Persampahan Samsul Hadi yang hadir mewakili Dinas Lingkungan Hidup KLU menjelaskan, Rencana penghentian sistem pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan metode open dumping ini, nanti nya akan di gantikan dengan menerapkan sistem controlled landfill menuju sanitary landfill.
metode ini dilakukan guna mengurangi dampak lingkungan serta meningkatkan kualitas pengelolaan sampah.
"kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar pengelolaan sampah berkelanjutan, tidak lagi sekadar memindahkan sampah dari kota ke TPA. Mulai sekarang, sampah ditangani dari hulu hingga ke hilir,” ujarnya.
Samsul Hadi merincikan tahapan metode ini yakni, Tahap pertama, pengelolaan dimulai dari rumah tangga dan pelaku usaha,dengan menggencarkan edukasi dan menyediakan fasilitas pemilahan sampah organik dan an-organik bagi Warga, sehingga sampah mudah dipilah untuk memudahkan proses daur ulang.
Tahap Tengah, Optimalisasi Bank Sampah dan TPS 3R. Pada tahap menengah ini pengolahan sampah dilakukan di tingkat Tempat Pengolahan Sementara (TPS) melalui program Bank Sampah dan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) BSI dan sebagai nya, Sampah yang bernilai ekonomi akan didaur ulang atau dimanfaatkan kembali, sementara residunya dikurangi semaksimal mungkin.
“Bank sampah bukan hanya tempat setor sampah, tapi jadi pusat edukasi dan ekonomi sirkular masyarakat,” jelas Samsul.
Tahap Hilir, Sanitary Landfill untuk Residual Waste (Sisa sampah yang tidak dapat dimanfaatkan) akan dibuang ke TPA dengan sistem sanitary landfill, yang dilengkapi dengan lapisan kedap, sistem pengumpulan gas metana, dan pengolahan air lindi (leachate) Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran tanah dan air.
Dengan sistem baru ini, diharapkan volume sampah yang sampai ke TPA bisa dikurangi hingga 70% dalam 5 tahun ke depan, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengolah sampah di tingkat hulu dan tengah.
Menurut Samsul Rizal ,transisi metode pengolahan sampah ini membutuhkan peran aktif masyarakat dan semua pihak.
Penghentian sistem open dumping tak hanya sekadar kewajiban hukum, namun kebutuhan mendesak demi masa depan lingkungan yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
"Perubahan ini bukan sekadar teknis, tetapi juga perubahan pola pikir dan budaya dalam mengelola sampah,” ujar Samsul Rizal.
0Komentar