Abubakar Abdullah bersama kuasa hukumnya, menunjukkan bukti telah melaporkan investor Australia Nigel Barrow ke Polda NTB 


Lombok Barat, CatatanNTB.com - Abubakar Abdullah, SE, seorang pengusaha sekaligus Wakil Ketua DPRD Lombok Barat, didampingi kuasa hukumnya M. Arif, SH, MH, resmi melaporkan seorang investor asal Australia, Nigel Barrow, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut juga menyasar kuasa hukum Nigel Barrow dan media-media yang mempublikasikan pernyataan-pernyataan yang dinilai fitnah dan tidak sesuai fakta (10/7/25).


Dalam laporannya, Abubakar menilai bahwa pemberitaan di sejumlah media daring ( online), serta unggahan di media sosial Instagram dan TikTok, telah merugikan nama baiknya baik sebagai individu maupun sebagai pejabat publik.


Puncak ketegangan bermula pada 7 Juli 2025, saat media online KoranLombok.id memuat berita berjudul "Diduga Peras Investor, Oknum Wakil Ketua DPRD Lobar Dilaporkan ke Kejati NTB". Dalam berita tersebut, Nigel Barrow melalui kuasa hukumnya, Lalu Anton Hariawan, menyebut adanya dugaan pemerasan oleh seorang anggota DPRD berinisial "AB" terhadap investor asing dalam proyek pembangunan di wilayah Sekotong, Lombok Barat.


"Fakta yang terjadi tidak seperti yang dituduhkan. Saya tidak pernah melakukan pemerasan, apalagi pada saat transaksi terjadi di tahun 2016, saya bukan anggota DPRD ataupun penyelenggara negara. Saya adalah pengusaha dan nelayan," tegas Abubakar dalam keterangannya.


Ia menambahkan, dana sebesar hampir Rp2 miliar yang disebut sebagai hasil pemerasan justru merupakan bagian dari kewajiban kontraktual berdasarkan perjanjian kerja sama (Joint Venture) antara dirinya dan Nigel Barrow. Perjanjian tersebut ditandatangani pada 31 Agustus 2016 dan objek kerjasama disebut nyata serta memiliki bukti dokumen lengkap.


Terkait tuduhan tidak adanya perizinan proyek, Abubakar menyebut hal tersebut tidak berdasar. Ia menyampaikan bukti-bukti berupa dokumen legal seperti NIB, izin usaha pariwisata, rekomendasi tata ruang, hingga izin lingkungan yang telah dikantongi PT. Bakau Gili Gede.


“Semua proses perizinan kami tempuh sesuai prosedur. Masalah keterlambatan IMB pun terjadi karena adanya perubahan masterplan oleh pihak investor sendiri, bukan karena unsur kelalaian atau penggelapan,” imbuhnya.


Abubakar juga mengungkap bahwa pemberitaan yang menyudutkannya telah menyebar luas di berbagai platform media sosial, termasuk akun Instagram @koranlombok.id dan akun TikTok @SADB.O.Y1999, memunculkan komentar publik yang menyerang reputasi dan martabatnya.


“Saya merasa dirugikan secara moral dan sosial, baik sebagai pribadi maupun dalam kapasitas saya sebagai unsur pimpinan legislatif. Karena itu, saya menempuh jalur hukum agar ada kejelasan dan perlindungan,” ungkapnya.


Melalui laporan ke Polda NTB, Abubakar berharap agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.


Sementara itu Kuasa hukum investor Australia Nigel Barrow Lalu Anton Hariawan, saat dihubungi melalui sambungan telepon menyatakan, siap menghadapi proses hukum atas laporan yang dilakukan oleh pihak Abubakar Abdullah di Polda NTB. Karena ia memastikan sudah memiliki bukti yang akurat atas perkara yang ditangani.


"Saya tidak masalah dengan laporan tersebut, justru ini lebih bagus kita tempuh jalur hukum, biar jelas benar dan salahnya pada perkara ini", ucapnya