Gubernur Lira NTB Zainudin, bersama pendiri yayasan Hidayatul Muttaqin Dangiang, saat melapor di polres Lombok Utara 



Lombok Utara, CatatanNTB.com

Sengketa internal terkait pendirian Yayasan Hidayatul Muttaqin Dangiang kembali mencuat. Dugaan pemalsuan akta dan pencatutan nama pendiri yayasan menjadi alasan utama pelaporan ke pihak kepolisian oleh pendiri awal yayasan, Haji Baharudin, yang didampingi oleh Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Zainudin.


Laporan resmi tersebut disampaikan ke Polres Lombok Utara pada Kamis (24/7/2025). Zainudin menyebutkan bahwa penerbitan akta baru pada tahun 2011 oleh oknum berinisial “K” tidak hanya menyalahi prosedur hukum, tetapi juga berpotensi merugikan secara administratif dan finansial.


“Akta pendirian pertama Yayasan Hidayatul Muttaqin dibuat pada tahun 2001 oleh Haji Baharudin. Namun, pada tahun 2011 muncul akta baru tanpa persetujuan pendiri, bahkan menambahkan nama menjadi ‘Yayasan Hidayatul Muttaqin NW Dangiang’,” ungkap Zainudin.


Ia menduga, akta baru tersebut sengaja dibuat untuk mengalihkan pengelolaan yayasan, termasuk penguasaan dana hibah dan bantuan pendidikan seperti BOS dan bantuan dari Kementerian Agama. “Kami masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait jumlah kerugian melalui sistem KUR dan data hibah lainnya,” tambahnya.


Ketua Dewan Pengurus Harian Yayasan, Oki Marzuki Hairuma, yang turut mendampingi pelaporan, menyoroti bahwa oknum “K” yang kini menjabat sebagai Ketua Harian tidak pernah diangkat secara resmi.


“Tidak ada SK, berita acara rapat, atau proses formal lainnya dalam perubahan akta tersebut. Akta baru dibuat sepihak, dan nama-nama dalam struktur yayasan banyak berasal dari keluarga K,” tegas Oki.


Ia juga mengungkapkan bahwa dalam akta baru, nama Haji Baharudin dicantumkan hanya sebagai anggota Dewan Pengawas, bukan lagi sebagai pendiri dan pembina seperti dalam akta asli tahun 2001.


Menanggapi laporan tersebut, pihak Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Lombok Utara telah menerima dokumen laporan dan menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan disposisi kepada Kapolres.


“Kami berharap proses hukum ini berjalan transparan dan profesional. Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut keberlangsungan pengelolaan aset dan dunia pendidikan di lingkungan yayasan,” tutup Oki.


Pihak pelapor menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keabsahan akta pendirian asli dan menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap oknum yang diduga melakukan pemalsuan dan penggelapan.