![]() |
Rapat Paripurna DPRD KLU Pendapat Akhir Fraksi |
Lombok Utara, CatatanNTB.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang utama, Selasa (30/9/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Utara Agus Jasmani, didampingi Wakil Ketua II I Made Kariyase, S.Pd.H, serta dihadiri para anggota dewan dan jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Dalam sidang tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD 2025. Hasilnya, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan DPRD selama proses pembahasan berlangsung. Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menjaga prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah daerah bersama DPRD berupaya menyediakan alokasi anggaran fiskal yang ideal melalui perubahan APBD tahun anggaran 2025,” ujar Najmul.
Menurutnya, perubahan APBD ini merupakan refleksi atas dinamika kebutuhan di lapangan sekaligus bentuk penyesuaian terhadap prioritas pembangunan serta proyeksi keuangan yang lebih realistis.
“Semoga ikhtiar ini membawa manfaat bagi peningkatan kinerja pemerintah daerah, kualitas pelayanan publik, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, dalam keputusan yang dibacakan oleh Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD, Drs. Faisol, ditetapkan rincian Perubahan APBD Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp 1.186.563.920.684,90
Pendapatan Asli Daerah: Rp 307.232.131.594,94
Pendapatan Transfer: Rp 852.407.267.797,00
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp 26.924.521.293,00
Belanja Daerah: Rp 1.291.841.678.704,70
Pembiayaan Daerah
Penerimaan Pembiayaan: Rp 110.277.578.019,76
Pengeluaran Pembiayaan: Rp 5.000.000.000
Pembiayaan Netto: Rp 105.277.758.020
Dengan disetujuinya Perubahan APBD 2025 ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sepakat menjadikannya landasan strategis dalam melanjutkan pembangunan dan memperkuat pelayanan publik bagi masyarakat Lombok Utara.
0Komentar