Ketua DPRD KLU Agus Jasmani 

Lombok Utara, CatatanNTB.com — Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Agus Jasmani, mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru. Pembahasan regulasi tersebut ditargetkan mulai digodok pada tahun 2026.


Menurut Agus, pembaruan RTRW menjadi langkah strategis untuk mengendalikan alih fungsi lahan dan mencegah maraknya aktivitas tambak udang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan pesisir serta mengganggu tata ruang wilayah.


“RTRW harus menjadi acuan utama dalam setiap kebijakan pembangunan. Dengan regulasi yang jelas, kita bisa mencegah alih fungsi lahan secara liar, termasuk tambak udang agar tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat,” tegasnya.


Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, perda RTRW yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan wilayah. Saat ini Pemda KLU masih menggunakan Perda Nomor 9 Tahun 2011, yang dinilai tidak lagi mampu mengakomodasi dinamika pembangunan terkini.


Ia menambahkan, penataan ruang wilayah yang baik tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pembangunan, tetapi juga mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan serta menjaga kelestarian ekosistem pesisir.


“Kami di DPRD berkomitmen mendorong sinergi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat dalam penyusunan perda ini agar arah pembangunan KLU tetap berwawasan lingkungan dan berkeadilan,” ujarnya.



Rencana pembahasan RTRW baru pada 2026 diharapkan menjadi momentum penting bagi Pemerintah Daerah untuk menata ulang arah pembangunan Lombok Utara yang lebih terarah, ramah lingkungan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.