Pemda Loteng menyusun RPB 2025-2029


Lombok Tengah, CatatanNTB.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tengah menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Daerah 2025–2029 sebagai pedoman utama dalam upaya pengurangan risiko dan penanganan bencana di wilayah tersebut.


Penyusunan dokumen ini menjadi amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. RPB disusun berdasarkan hasil Kajian Risiko Bencana (KRB) dan menjadi acuan pelaksanaan kegiatan mitigasi, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana selama lima tahun ke depan.


Kepala Pelaksana BPBD Lombok Tengah Ridwan Ma'ruf menjelaskan, penyusunan RPB kali ini menjadi momentum penting karena bertepatan dengan awal periode perencanaan pembangunan daerah tahun 2025.


“Dokumen ini akan diselaraskan dengan RPJMD dan Renstra perangkat daerah agar upaya penanggulangan bencana berjalan terarah, terukur, dan terpadu dengan kebijakan pembangunan,” ujarnya.



Berdasarkan KRB, Kabupaten Lombok Tengah termasuk daerah dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap gempa bumi, banjir, kekeringan, longsor, cuaca ekstrem, abrasi pantai, serta wabah penyakit. Kondisi geografis, tata ruang, serta kapasitas mitigasi yang masih terbatas membuat daerah ini membutuhkan pendekatan penanggulangan bencana yang lebih komprehensif dan lintas sektor.


Penyusunan RPB melibatkan partisipasi berbagai pihak melalui pendekatan pentahelix, yakni pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, media, dan masyarakat. Keterlibatan ini dilakukan sejak tahap perencanaan hingga legalisasi dokumen agar menjadi rujukan bersama dalam pengelolaan risiko bencana.


“Kami ingin RPB ini menjadi dokumen hidup, bukan sekadar formalitas. Semua pihak harus berkomitmen dalam pelaksanaannya,” tambahnya.



RPB juga akan dijadikan dasar integrasi kebijakan penanggulangan bencana dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan RKPD Kabupaten Lombok Tengah, serta diselaraskan dengan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (Renas PB) 2025–2029 dan Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020–2044.


Secara nasional, arah kebijakan penanggulangan bencana mengacu pada RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029, yang menekankan pentingnya peningkatan ketangguhan masyarakat terhadap bencana, penguatan riset dan teknologi kebencanaan, serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.


Dalam konteks wilayah Bali–Nusa Tenggara, tantangan utama meliputi risiko gempa bumi, tsunami, banjir, kekeringan, dan degradasi lingkungan. Pemerintah pusat menekankan pentingnya pembangunan wilayah pesisir yang berketahanan iklim serta penguatan mitigasi struktural dan non-struktural di daerah rawan bencana.


Melalui penyusunan RPB Lombok Tengah 2025–2029, pemerintah daerah berharap dapat memperkuat resiliensi daerah, mengurangi kerugian akibat bencana, serta memastikan bahwa pembangunan daerah tetap berkelanjutan dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.