Anggota DPRD KLU Ketua F. Demokrat Ardianto. (Foto Ist)


Lombok Utara, CatatanNTB.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyoroti defisit sekitar Rp 30 miliar dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang telah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Defisit tersebut muncul di tengah penurunan signifikan dana transfer dari pemerintah pusat.

Berdasarkan postur APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 1.019.607.442.997, sementara belanja daerah mencapai Rp 1.049.607.442.997. Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menyebabkan defisit yang direncanakan akan ditutup melalui skema pembiayaan daerah.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD KLU, Ardianto, mengatakan penurunan alokasi transfer pusat menjadi tantangan serius bagi fiskal daerah. Berdasarkan surat Kementerian Keuangan RI, alokasi transfer ke daerah pada 2026 diproyeksikan turun hingga Rp 206,75 miliar.

“Pengurangan ini memang tidak kecil pengaruhnya terhadap postur pendapatan dan belanja daerah kita,” ujar Ardianto, Jumat (2/1/2026).

Sebagai langkah penyeimbang, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Pemerintah Daerah KLU sepakat melakukan penyesuaian, salah satunya dengan menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam RAPBD 2026, target PAD dinaikkan dari Rp 341,6 miliar sebagaimana tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), menjadi Rp 370,01 miliar.

Menurut Ardianto, langkah tersebut merupakan respons atas menurunnya transfer pusat sekaligus upaya menjaga keberlanjutan program prioritas daerah.

“Kami meyakini Pemda dan DPRD memiliki langkah-langkah yang patut diapresiasi, terutama penyesuaian belanja pada hal-hal prioritas serta keberanian menaikkan target PAD,” katanya.

Penataan ulang anggaran juga dilakukan pada sisi belanja daerah. DPRD mendorong agar pemerintah daerah memfokuskan pengeluaran pada program prioritas dan menekan belanja yang dinilai kurang mendesak. Selain itu, optimalisasi sumber-sumber PAD menjadi agenda penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Rapat paripurna DPRD KLU sebelumnya menyepakati pengesahan APBD 2026 menjadi Perda dengan persetujuan delapan fraksi, yakni Demokrat, PKB, Keadilan Nasional, Gerindra, PNI, Golkar, PDI-P, dan PBB. Meski menyetujui, mayoritas fraksi memberikan sejumlah catatan, terutama terkait efektivitas belanja dan strategi peningkatan pendapatan.

DPRD juga mendesak agar Pemda segera menyampaikan rincian penyesuaian belanja, mulai dari belanja operasional hingga belanja modal seperti pengadaan peralatan, tanah, pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi. Rincian tersebut diminta disampaikan kepada Banggar sebelum APBD dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTB.

Dengan ditetapkannya APBD 2026 menjadi Perda, DPRD berharap pelaksanaan program prioritas dapat segera berjalan. Namun, tantangan penataan ulang struktur anggaran di tengah tekanan fiskal tetap menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah daerah