![]() |
| Anggota Bamperda DPRD KLU Muhammad Rifqi |
Lombok Utara, CatatanNTB.com – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Seluruh rancangan regulasi tersebut ditargetkan rampung dan disahkan pada tahun depan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KLU, Muhammad Rifqi, mengatakan penetapan belasan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kerangka regulasi pembangunan daerah.
“Penetapan 12 Raperda ini menjadi bagian penting untuk memastikan arah kebijakan pembangunan daerah memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Rifqi, Senin (12/01/2026).
Dari total 12 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026, sembilan di antaranya merupakan pembahasan lanjutan. Beberapa di antaranya adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Penyelenggaraan Pendidikan, serta Raperda Penyertaan Modal Daerah.
Sementara itu, tiga Raperda baru yang masuk dalam daftar prioritas meliputi Raperda Penyertaan Modal untuk Perumda Tata Tunaq Berkah, Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
Rifqi menegaskan, seluruh Raperda yang ditetapkan telah melalui proses verifikasi dan harmonisasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. DPRD memastikan setiap rancangan regulasi yang masuk dalam pembahasan memiliki relevansi, bersifat implementatif, serta selaras dengan regulasi nasional.
“Kita ingin regulasi yang hadir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung kemajuan daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, Propemperda bukan sekadar daftar rancangan peraturan, melainkan arah kebijakan hukum yang akan menjadi landasan pembangunan Kabupaten Lombok Utara ke depan.
“Kami berkomitmen mengawal setiap proses pembahasan hingga Perda yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya

0Komentar