![]() |
| Ketua PW IPPAT NTB |
Mataram, CatatanNTB.com – Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat bersama Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Mataram meluncurkan program “IPPAT NTB Masuk Desa”, sebuah gerakan edukasi hukum pertanahan yang akan mulai dilaksanakan pada Januari 2026.
Program ini menyasar desa-desa di Pulau Lombok sebagai langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hukum pertanahan, sekaligus mencegah potensi sengketa tanah yang kerap terjadi akibat minimnya literasi hukum.
Ketua Pengwil IPPAT NTB, Dr. Saharjo, SH, MKn, MH, mengatakan program ini lahir dari kesadaran bahwa tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi memiliki nilai sosial dan kultural yang kuat bagi masyarakat desa.
“Tanah adalah martabat keluarga. Ketika tidak dipahami secara hukum, yang muncul bukan hanya sengketa, tetapi juga luka sosial yang berkepanjangan. Karena itu IPPAT tidak cukup bekerja di balik meja, tetapi harus hadir langsung di tengah masyarakat,” ujar Dr. Saharjo.
Ia menegaskan, melalui program ini IPPAT ingin memastikan hukum pertanahan hadir sebagai perlindungan, bukan ancaman, dengan pendekatan edukatif yang mudah dipahami masyarakat.
Tahap awal, program IPPAT NTB Masuk Desa akan dilaksanakan di Desa Lungkak, Kecamatan Keruak, dan Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar. Kedua desa tersebut dipilih sebagai lokasi percontohan karena merepresentasikan kehidupan masyarakat desa yang bersentuhan langsung dengan persoalan administrasi dan pengelolaan tanah.
Dari sisi akademik, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Mataram, Dr. Eduardus Bayo Silli, SH, MHum, menilai kolaborasi ini sebagai pertemuan antara ilmu hukum dan pengabdian sosial.
“Ilmu hukum akan kehilangan makna jika hanya berhenti di ruang kelas. Ketika mahasiswa turun ke desa, hukum tidak lagi menjadi teori, tetapi menjadi solusi dan harapan bagi masyarakat,” katanya.
Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Mataram juga akan dilibatkan secara aktif dalam kegiatan ini sebagai bagian dari pembelajaran dan pembentukan tanggung jawab profesi. Perwakilan mahasiswa, Anita Kusumaningrum, SH, menyampaikan bahwa program ini menjadi ruang pembelajaran nyata bagi calon notaris dan PPAT.
“Kami belajar bahwa profesi ini bukan hanya soal kecakapan hukum, tetapi juga kepedulian dan tanggung jawab sosial. Di desa, kami memahami makna profesi secara lebih utuh,” tuturnya.
Melalui IPPAT NTB Masuk Desa, IPPAT NTB menegaskan komitmennya untuk menghadirkan hukum pertanahan secara preventif. Tidak menunggu konflik terjadi, tetapi memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya sejak awal, agar tanah tetap menjadi sumber kehidupan, bukan sumber persoalan.

0Komentar