![]() |
| Kuasa Hukum Rika, Zainudin, SH. |
Giri Menang, CatatanNTB.com – Pengadilan Agama Giri menang, mengabulkan gugatan Rika Matina kepada mantan suami ya H. Azhar Damashuri
Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar pada hari Kamis (12/03/2025).
Kuasa hukum Rika, Syahrul Yadi dan Zainudin, menyampaikan rasa syukur atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Giri Menang yang mengabulkan gugatan terkait nafkah anak. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 12 Maret 2026 Masehi, bertepatan dengan 22 Ramadan 1447 Hijriah.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat dengan mempertimbangkan putusan sebelumnya dalam perkara Nomor 1250/Pdt.G/2021/PA.GM tertanggal 8 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Nomor 50 Tahun 2009.
Majelis Hakim memutuskan beberapa hal penting, di antaranya menghukum tergugat untuk membayar nafkah anak yang belum terpenuhi sebesar Rp18.750.000. Selain itu, tergugat juga diwajibkan membayar nafkah bulanan sebesar Rp3.000.000 di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak dewasa atau menikah, dengan kenaikan minimal 10 persen setiap tahun.
Tak hanya itu, tergugat juga diwajibkan menanggung biaya pendidikan anak sebesar Rp12.000.000 per tahun selama anak menempuh pendidikan.
Zainudin menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk keadilan bagi anak yang selama ini belum mendapatkan haknya secara layak dari sang ayah. Ia menekankan bahwa kewajiban memberikan nafkah kepada anak sejatinya melekat pada seorang ayah, bahkan tanpa harus melalui gugatan di pengadilan.
“Ini adalah kewajiban moral dan hukum seorang ayah terhadap anak kandungnya. Tanpa digugat pun seharusnya sudah dilaksanakan,” ujar Zainudin.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila dalam waktu 14 hari setelah putusan tidak diajukan banding oleh tergugat, maka putusan tersebut otomatis berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.
Kedua Kuasa hukum rika berharap tergugat dapat menunjukkan itikad baik dengan segera melaksanakan seluruh isi putusan demi kepentingan dan masa depan anak.

0Komentar