![]() |
| Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD KLU Ardianto SH |
Lombok Utara – Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menolak tegas kemungkinan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN maupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PPPK paruh waktu sebagai opsi untuk menekan beban belanja pegawai dalam APBD.
Anggota DPRD KLU dari Fraksi Demokrat, Ardianto, menilai kedua langkah tersebut bukan solusi yang tepat dan justru tidak populis di tengah kebutuhan pelayanan publik yang masih tinggi di daerah.
Ia menegaskan, Fraksi Demokrat bersama dirinya selaku anggota Badan Anggaran DPRD KLU tidak sepakat jika pemerintah daerah mengambil langkah pemotongan TPP ataupun PHK PPPK demi menyesuaikan beban belanja pegawai sesuai ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Langkah yang tepat dilakukan pemerintah daerah saat ini adalah melakukan lobi ke kementerian dan lembaga terkait di pusat agar diberikan diskresi penundaan penyesuaian beban gaji maksimal 30 persen pada APBD 2027,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD sebelumnya juga telah memberikan sejumlah rekomendasi melalui laporan Pansus LKPJ APBD 2025. Setidaknya ada dua poin penting yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Pertama, beban gaji PPPK diusulkan dialihkan menjadi tanggungan pemerintah pusat. Kedua, pemerintah daerah diminta segera bersurat untuk memperoleh toleransi atau diskresi terhadap batas maksimal 30 persen belanja pegawai, sembari daerah melakukan penyesuaian secara bertahap hingga tahun 2028.
Ardianto menjelaskan, komposisi belanja pegawai Kabupaten Lombok Utara pada tahun 2026 berada di angka 39 persen dari total APBD. Sementara berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, daerah diwajibkan menyesuaikan belanja pegawai menjadi maksimal 30 persen pada tahun 2027.
Di sisi lain, ia menilai jumlah aparatur di Lombok Utara saat ini masih belum ideal jika dibandingkan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Data yang dipaparkan, jumlah pegawai di lingkup Pemkab Lombok Utara mencapai sekitar 3.827 orang, terdiri dari 2.191 ASN, 57 CPNS, dan 1.573 PPPK.
“Jumlah ini belum seimbang dengan kebutuhan kita di Lombok Utara. Jadi angka 39 persen itu masih sangat normal jika dibandingkan dengan kondisi di daerah lain,” katanya.
Selain melakukan penyesuaian belanja, Ardianto juga mendorong pemerintah daerah melakukan berbagai terobosan untuk mempertahankan kualitas pelayanan publik, termasuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menyebut realisasi PAD tahun 2025 yang melampaui target hingga lebih dari Rp44 miliar menjadi indikator bahwa potensi pendapatan daerah Lombok Utara masih dapat terus ditingkatkan melalui strategi penghimpunan yang tepat.

0Komentar