![]() |
| Ketua Umum PK IMM Teknik UMMAT |
Oleh: Audy Risky Kakak Pratama
MATARAM – Kekerasan yang menimpa Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), tidak boleh berhenti pada pembacaan sebagai tindak kriminal biasa. Peristiwa ini memuat makna politik yang jauh lebih dalam: adanya ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan ruang kritik yang menjadi fondasi demokrasi.
Dalam negara demokratis, kritik bukan gangguan, melainkan unsur vital yang menjaga kekuasaan tetap berada dalam koridor akuntabilitas. Kritik adalah mekanisme kontrol publik, penyeimbang bagi otoritas, sekaligus penanda bahwa demokrasi masih bernapas. Karena itu, ketika seorang aktivis yang konsisten menyuarakan kepentingan publik justru menjadi korban kekerasan, yang sesungguhnya sedang diuji adalah kualitas demokrasi itu sendiri.
Kasus yang menimpa Andrie Yunus menghadirkan pertanyaan mendasar yang tak bisa dihindari: seberapa aman ruang demokrasi di Indonesia bagi suara-suara yang kritis? Pertanyaan ini penting, sebab demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan pemilu atau sirkulasi kekuasaan, tetapi juga dari jaminan bahwa warga dapat berbicara tanpa rasa takut.
Kekerasan terhadap aktivis memiliki dampak yang melampaui korban secara personal. Ia menciptakan efek gentar yang meluas, membangun pesan simbolik bahwa kritik dapat dibayar dengan ancaman keselamatan. Dalam jangka panjang, kondisi ini berbahaya karena melahirkan budaya diam—sebuah situasi ketika masyarakat memilih membungkam diri, bukan karena persoalan telah selesai, tetapi karena rasa takut lebih dominan daripada keberanian.
Jika intimidasi terhadap suara kritis terus dibiarkan, demokrasi akan bergerak menuju kemunduran yang sunyi. Ruang publik kehilangan daya hidupnya, diskursus melemah, dan kontrol sosial terhadap kekuasaan menjadi tumpul. Demokrasi yang semestinya tumbuh dari kebebasan justru terperangkap dalam bayang-bayang ketakutan.
Lebih jauh, kasus ini juga menunjukkan rapuhnya perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia. Aktivis, jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil adalah elemen penting yang menjaga kepentingan publik tetap berada dalam perhatian negara. Ketika mereka justru rentan menjadi target intimidasi, negara patut dipertanyakan keseriusannya dalam menjalankan mandat perlindungan hak warga negara.
Ketiadaan jaminan keamanan bagi pembela HAM tidak hanya mencederai prinsip negara hukum, tetapi juga memperlihatkan adanya celah dalam komitmen penegakan hak asasi manusia. Negara tidak cukup hanya hadir dalam bentuk pernyataan normatif, melainkan harus memastikan adanya perlindungan nyata terhadap setiap warga yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk berpendapat.
Karena itu, kekerasan terhadap Andrie Yunus harus menjadi ujian konkret bagi komitmen aparat penegak hukum. Proses penyelidikan yang transparan, cepat, dan tuntas menjadi keharusan mutlak. Jika pelaku tidak diusut serius, negara bukan hanya gagal menegakkan hukum, tetapi juga secara tidak langsung memberi legitimasi pada praktik pembungkaman terhadap kritik.
Pada akhirnya, demokrasi sejati tidak hanya hidup dalam bilik suara, tetapi juga di ruang publik tempat warga menyampaikan kegelisahan, kritik, dan aspirasi. Ketika aktivis yang memperjuangkan keadilan justru menjadi korban kekerasan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, melainkan keberanian kolektif bangsa untuk menjaga kebebasan.
Peristiwa ini harus menjadi momentum refleksi nasional. Negara wajib memastikan bahwa ruang kritik tetap aman, karena tanpa kebebasan berpendapat, demokrasi hanya akan menyisakan prosedur—kehilangan jiwa, kehilangan makna.
Kalau ingin lebih “nendang” untuk media opini kampus, koran daerah, atau rubrik tokoh, saya bisa bantu buatkan versi lebih provokatif intelektual dengan gaya pembuka yang menggigit.

0Komentar