Pemda Lombok Utara bersama pimpinan DPRD KLU 


Lombok Utara, CatatanNTB.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama DPRD setempat memperkuat arah pembangunan daerah melalui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, yakni RTRW 2025–2044 dan perubahan pajak daerah serta retribusi daerah.

Kedua Raperda tersebut kini memasuki tahap pembahasan lanjutan setelah seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan melalui pembentukan panitia khusus (pansus).

Jawaban resmi pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD disampaikan Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, dalam rapat paripurna di Aula DPRD KLU, Rabu (1/4/2026).

“Kami sangat menyambut baik berbagai masukan dan imbauan dari fraksi-fraksi DPRD. Hal ini penting agar setiap substansi dalam perda nantinya benar-benar matang, selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Raperda yang dibahas meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025–2044 serta perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Menurut Kusmalahadi, dukungan DPRD menjadi fondasi penting untuk melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, terutama dalam memastikan pembangunan tetap terarah sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Untuk sektor tata ruang, Pemkab memastikan dokumen RTRW telah selaras dengan RTRW Nasional, RTRW Kepulauan Nusa Tenggara, dan RTRW Provinsi NTB.

Selain itu, RTRW juga mengakomodasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen, yang terdiri atas 20 persen ruang publik dan 10 persen ruang privat. Ketentuan tersebut diperkuat melalui sistem zonasi dan akan diperjelas dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Pemda juga memasukkan pengaturan kawasan rawan bencana, termasuk pembatasan pembangunan di zona berisiko tinggi, serta arahan mitigasi dan adaptasi bangunan.

Dalam pengembangan wilayah jangka panjang, kawasan strategis seperti Global Hub Kayangan tetap masuk dalam perencanaan dengan target realisasi pada periode 2040–2044.

Sementara itu, kawasan Tiga Gili yang meliputi Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air tetap diposisikan sebagai kawasan konservasi dengan skema zona tunda untuk pengembangan pariwisata.

Di sisi lain, perubahan Raperda pajak daerah dan retribusi diarahkan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penambahan objek pajak baru dan penyesuaian tarif retribusi.

Pemerintah daerah menyiapkan strategi berupa sosialisasi masif, penguatan basis data objek pajak, hingga penyesuaian kebijakan yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemampuan masyarakat membayar, dan harmonisasi regulasi.

Pemkab optimistis perubahan regulasi ini akan berdampak langsung pada peningkatan PAD tahun berjalan, seiring bertambahnya objek pajak dan optimalisasi potensi pendapatan daerah.

Melalui dua Raperda strategis ini, Pemkab Lombok Utara berharap tata kelola pembangunan semakin terarah, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Alternatif judul lain yang lebih “klik”

RTRW dan Pajak Daerah KLU Masuk Tahap Pansus

DPRD KLU Percepat Bahas RTRW dan PAD

KLU Matangkan RTRW dan Pajak Demi PAD

Pansus DPRD KLU Segera Bahas Dua Raperda Strategis

RTRW 2044 dan Pajak Baru, KLU Bidik PAD Naik