Membaca Aksi Tanam Pohon di Sumbawa Barat

Oleh: Harmoko (Pengurus Tunas Muda NTB)

Mataram, CatatanNTB.com - Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kerap dipuji sebagai daerah dengan kapasitas fiskal yang kuat. Dengan jumlah penduduk sekitar 150 ribu jiwa dan APBD yang dalam satu dekade terakhir rata-rata menembus angka Rp1 triliun, ekspektasi publik terhadap kualitas pembangunan tentu tidak kecil. Harapannya sederhana: persoalan dasar masyarakat tuntas, kesejahteraan meningkat, dan masa depan daerah lebih terarah.

Namun realitas di lapangan berkata lain.

Masalah klasik seperti krisis air bersih di Kecamatan Poto Tano dan Seteluk terus berulang setiap musim kemarau. Harga kebutuhan pokok relatif tinggi, sementara petani—yang merupakan mayoritas penduduk—masih bergulat dengan persoalan dari hulu ke hilir: ketersediaan air, pupuk, bibit, hingga harga gabah yang kerap anjlok. Di sektor kesehatan, akses layanan rujukan yang jauh ke Mataram masih menjadi persoalan serius, bahkan tidak jarang berujung pada risiko keselamatan warga.

Di tengah kondisi tersebut, muncul narasi pembangunan yang cenderung menonjolkan capaian fisik semata. Pembangunan jalan hingga pelosok kerap dijadikan indikator keberhasilan. Padahal, tanpa dampak ekonomi yang jelas dan prioritas yang tepat, proyek-proyek tersebut berpotensi menjadi simbol, bukan solusi.

Ironisnya, di saat persoalan mendasar belum terselesaikan, apresiasi besar justru diberikan pada aksi penanaman 50.000 bibit pohon oleh perusahaan tambang di KSB. Pemerintah daerah, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyambutnya sebagai langkah positif menuju pembangunan berkelanjutan.

Secara teknis, tentu tidak ada yang salah dengan penghijauan. Namun persoalannya bukan pada aksi itu sendiri, melainkan pada cara kita membacanya.

Apakah cukup dengan menanam pohon, sebuah perusahaan dapat langsung dilabeli “ramah lingkungan”? Apakah apresiasi semacam ini tidak terlalu dini, tanpa diiringi evaluasi menyeluruh terhadap dampak aktivitas tambang?

Di sinilah letak problem utamanya.

Fungsi lembaga publik seperti Dinas Lingkungan Hidup seharusnya tidak berhenti pada pemberian pengakuan simbolik. Tugas utamanya adalah memastikan seluruh aktivitas industri berjalan sesuai prinsip keberlanjutan—tidak hanya dari sisi lingkungan, tetapi juga sosial dan ekonomi. Ketika apresiasi diberikan tanpa transparansi data terkait reklamasi, rehabilitasi ekosistem, maupun dampak ekologis lainnya, maka makna “lingkungan” itu sendiri menjadi tereduksi.

Lebih jauh, situasi ini berpotensi memunculkan moral hazard. Perusahaan bisa terdorong menampilkan program-program “hijau” yang bersifat seremonial, tanpa melakukan perubahan signifikan pada praktik inti mereka. Dalam konteks ini, penghijauan berubah menjadi alat komunikasi, bukan bentuk transformasi.

Masalah lain yang tak kalah penting adalah ketimpangan antara narasi lingkungan dan realitas sosial masyarakat sekitar tambang. Tingkat kemiskinan di KSB masih berada di kisaran dua digit. Banyak warga yang belum merasakan manfaat langsung dari aktivitas industri yang berlangsung di wilayah mereka.

Dalam kondisi seperti ini, apresiasi terhadap program penghijauan terasa kurang sensitif. Seolah-olah keberhasilan diukur dari jumlah pohon yang ditanam, bukan dari kualitas hidup masyarakat yang terdampak.

Padahal, pembangunan berkelanjutan tidak pernah berdiri pada satu pilar saja. Ia mensyaratkan keseimbangan antara aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial. Ketika salah satu diabaikan, maka keberlanjutan yang dibangun menjadi timpang.

Dukungan pemerintah terhadap aksi penghijauan tanpa pendekatan kritis juga berisiko memperkuat praktik greenwashing. Citra “hijau” perusahaan bisa menguat di ruang publik, meskipun persoalan struktural seperti perubahan bentang alam, potensi pencemaran, dan distribusi manfaat ekonomi belum terselesaikan.

Bukan berarti aksi tanam pohon harus ditolak. Penghijauan tetap penting sebagai bagian dari upaya rehabilitasi lingkungan. Namun, apresiasi terhadap kegiatan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas dan substantif.

Pemerintah daerah perlu melangkah lebih jauh: menyampaikan evaluasi komprehensif terhadap kinerja lingkungan perusahaan, membuka data secara transparan, memastikan keadilan distribusi manfaat ekonomi, serta melibatkan masyarakat secara nyata dalam proses pengambilan keputusan.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar hubungan harmonis antara pemerintah dan korporasi, melainkan keberanian untuk menjaga jarak kritis demi kepentingan publik.

Lingkungan tidak membutuhkan seremonia. Ia membutuhkan komitmen yang konsisten, transparan, dan berkeadilan.

Jika tidak, maka penghijauan hanya akan menjadi panggung—tempat pohon tumbuh, sementara persoalan utama tetap tak tersentuh.