![]() |
| Proyek Bendungan Meninting ( foto: istimewa) |
Lombok Barat, CatatanNTB.com - Pembangunan Bendungan Meninting yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) menuai sorotan dari Solidaritas Perempuan Mataram. Dalam pernyataan sikap bertajuk “Mei Melawan: Perempuan di Lingkaran Ketidakadilan”, (1/5/2026). Mereka menilai proyek tersebut memicu krisis berlapis bagi masyarakat, khususnya perempuan di wilayah terdampak.
Proyek yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp1,4 triliun oleh PT Hutama Karya itu sebelumnya digadang-gadang mampu menyediakan irigasi, pasokan air, hingga energi listrik ramah lingkungan. Namun, di lapangan, sejumlah warga mengaku justru kehilangan lahan, sumber penghidupan, dan akses terhadap kebutuhan dasar.
Salah satu warga, Isniati, mengungkapkan bahwa masyarakat tidak pernah benar-benar dilibatkan dalam proses sosialisasi sejak awal pembangunan. Ia mengaku tidak memahami secara jelas manfaat bendungan bagi warga sekitar.
“Dari awal kami tidak pernah dilibatkan. Informasi soal tujuan bendungan juga tidak sampai ke kami,” ujarnya.
Dampak ekonomi juga dirasakan langsung oleh perempuan di desa-desa sekitar proyek. Banyak di antara mereka kini terpaksa bekerja serabutan atau bahkan menjadi pekerja migran, sementara sumber penghasilan keluarga dari sektor pertanian semakin menyusut.
Inaq Atah, warga Dusun Geria Utara, menuturkan bahwa perubahan akses air memaksa warga mengeluarkan biaya tambahan untuk kebutuhan sehari-hari. Ia harus menempuh jarak lebih jauh hanya untuk mencuci pakaian.
“Kami harus ke sumber air di desa sebelah, naik motor dan tetap keluar biaya bensin. Itu jadi beban tambahan,” katanya.
Selain persoalan ekonomi, warga juga menyoroti minimnya mitigasi risiko bencana. Mia, perempuan muda dari Dusun Jelateng, mengaku hingga kini belum ada sosialisasi jalur evakuasi, meskipun permukiman mereka berada di bawah bendungan.
“Tidak ada pelatihan mitigasi bencana atau jalur evakuasi, padahal posisi rumah kami sangat dekat,” ujarnya.
Solidaritas Perempuan menilai kondisi ini tidak terlepas dari kebijakan pembangunan yang dinilai pro-investasi, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja. Kebijakan tersebut dianggap mempercepat alih fungsi lahan dan eksploitasi sumber daya alam tanpa perlindungan memadai bagi masyarakat.
Sri Indrayani, seorang perempuan petani, menyebut perubahan lingkungan telah menghilangkan sumber penghidupan utama warga.
“Dulu kami hidup dari alam. Sekarang hutan hilang, lahan tidak ada, kami kehilangan cara bertahan hidup,” katanya.
Situasi semakin kompleks ketika sebagian perempuan memilih bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran. Namun, langkah tersebut dinilai belum menjadi solusi, karena masih banyak kasus kekerasan, eksploitasi, hingga perdagangan orang yang dialami pekerja migran perempuan.
Salah satu warga, Ibu War, mengaku berangkat bekerja ke luar negeri tanpa pemahaman yang cukup terkait hak dan perlindungan sebagai pekerja migran.
“Kami berangkat lewat perantara, tidak pernah ada sosialisasi migrasi aman dari pemerintah desa,” ujarnya.
Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Mataram, Ida Hidayati, menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan harus dimulai dari edukasi di tingkat akar rumput.
“Jika negara serius memberantas perdagangan orang, maka edukasi harus jadi prioritas, bukan hanya regulasi di atas kertas,” tegasnya.
Dalam pernyataan tersebut, Solidaritas Perempuan bersama 12 komunitas menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya mencabut Undang-Undang Cipta Kerja, mengoptimalkan implementasi perlindungan pekerja migran, mencabut kebijakan yang dinilai membuka ruang eksploitasi, serta mewujudkan kerja layak bagi perempuan di berbagai sektor.
Mereka menilai, tanpa langkah konkret dari pemerintah, pembangunan yang diklaim membawa kesejahteraan justru berpotensi memperdalam ketimpangan, dengan perempuan sebagai kelompok paling terdampak.*

0Komentar