Persidangan kasus korupsi Pajak di Lombok Tengah 


Lombok Tengah, CatatanNTB.com – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menuntut hukuman penjara sekaligus perampasan harta terhadap tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah dalam kasus dugaan korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019–2023.

Langkah tersebut ditegaskan sebagai upaya memaksimalkan pemulihan kerugian negara sekaligus memberi efek jera melalui pemiskinan pelaku korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menyatakan tuntutan tidak hanya berfokus pada pidana badan, tetapi juga pengembalian uang negara yang diduga telah dikorupsi.

“Selain hukuman penjara, kami menuntut agar harta para terdakwa dirampas untuk mengganti kerugian negara. Ini berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujarnya mewakili Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari, Kamis (23/4/2026).

Pembacaan tuntutan dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Dimas Praja Subroto bersama Toufan Hazmi Haidi dan Anak Agung Gede Triyatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, Kamis malam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini dengan hakim anggota Irawan dan Djoko Sopriono.

Dalam tuntutannya, jaksa menjatuhkan pidana terberat kepada Lalu Karyawan, mantan Kepala Bapenda periode 2019–2021. Ia dituntut 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1,55 miliar.

Jaksa menegaskan, jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, akan diganti dengan tambahan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa kedua, Jalaludin, yang juga pernah menjabat Kepala DPMPTSP dan Kepala Bapenda tahun 2021, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp332,5 juta. Jika tidak dibayar, ia terancam penyitaan aset atau tambahan kurungan 3 tahun 6 bulan.

Sementara itu, terdakwa ketiga Lalu Bahtiar Sukmadinata dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta.

Sidang berlangsung terbuka dan dihadiri penasihat hukum para terdakwa serta Panitera Pengganti Netty Sulfiani. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (27/4/2026) dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.