Wabup Lombok Utara Kusmalahadi


Lombok Utara, CatatanNTB.com – Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, menegaskan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tengah dibahas bersama DPRD memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Lombok Utara ke depan.

Dua regulasi tersebut masing-masing terkait Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044 serta Raperda perubahan pajak daerah dan retribusi daerah, yang dinilai penting untuk menciptakan tata ruang berkelanjutan sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penegasan itu disampaikan Kusmalahadi saat rapat paripurna DPRD KLU, Rabu (1/4/2026), dalam agenda jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan.

Menurutnya, kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif menjadi modal utama dalam melahirkan kebijakan yang berkualitas, implementatif, dan menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan serta berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Ini menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses penyusunan kedua Raperda dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Kami ingin produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar matang, selaras dengan peraturan perundang-undangan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Terkait Raperda RTRW Kabupaten Lombok Utara 2025–2044, Kusmalahadi menjelaskan dokumen tersebut telah melalui sinkronisasi dengan RTRW nasional maupun RTRW Provinsi NTB.

Salah satu poin penting yang mendapat perhatian ialah pengaturan ruang terbuka hijau (RTH) minimal 30 persen sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.

“Pengaturan ini tidak hanya untuk memenuhi ketentuan undang-undang, tetapi juga sebagai langkah nyata menjaga keseimbangan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, dokumen RTRW juga memuat aspek mitigasi bencana, termasuk zonasi kawasan rawan serta pembatasan aktivitas pembangunan di wilayah berisiko tinggi.

Dalam pengembangan kawasan strategis, pemerintah daerah tetap mempertahankan Global Hub Kayangan dalam dokumen RTRW sebagai proyeksi pembangunan jangka panjang.

“Kami tetap mengantisipasi kebutuhan pembangunan ke depan dengan menyiapkan alokasi lahan, meskipun implementasinya direncanakan pada periode jangka panjang,” katanya.

Sementara untuk kawasan tiga Gili—Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air, pemda masih mengacu pada status kawasan konservasi, sambil membuka peluang pengembangan sektor pariwisata melalui skema zona tunda.

Di sisi lain, terkait Raperda perubahan pajak daerah dan retribusi daerah, Kusmalahadi menegaskan kebijakan tersebut disiapkan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan.

Pemerintah daerah, kata dia, akan melakukan sosialisasi secara masif terkait objek pajak baru maupun penyesuaian tarif retribusi agar masyarakat memahami manfaat serta urgensi kebijakan tersebut.

“Kenaikan tarif maupun penambahan objek pajak dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, potensi daerah, serta keberlanjutan pembangunan,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara optimistis dua Raperda tersebut nantinya akan membawa dampak positif bagi penataan ruang yang lebih terarah serta peningkatan PAD.

“Kami berharap pembahasan di tingkat DPRD dapat berjalan lancar, sehingga kedua Raperda ini dapat segera ditetapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lombok Utara,” tutupnya.