Badan Pelaksana BPKH Prof. Arief Mufraeini


Mataram, CatatanNTB.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana haji milik masyarakat Indonesia dalam kondisi aman, likuid, dan dikelola sesuai prinsip syariah. Hingga Mei 2026, total dana kelolaan BPKH tercatat mencapai Rp180 triliun yang ditempatkan pada berbagai instrumen investasi syariah dengan risiko terukur.

Dalam kegiatan BPKH Connect yang digelar di Mataram, Selasa (5/5/26), Anggota Badan Pelaksana BPKH, Arief Mufraini, menegaskan bahwa aspek keamanan dan ketersediaan dana menjadi prioritas utama dalam strategi pengelolaan.

“BPKH wajib menjaga aset likuid minimal dua kali dari total kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji. Dengan begitu, berapapun dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan jemaah, posisinya selalu siap,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dana setoran pokok jemaah tetap utuh dan tidak digunakan untuk operasional. Pengelolaan dana dilakukan secara produktif melalui investasi syariah, di mana hasilnya atau nilai manfaat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji.

Nilai manfaat tersebut disalurkan melalui tiga skema utama, yakni subsidi biaya haji untuk menekan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), penambahan saldo pada rekening virtual jemaah yang masih dalam masa tunggu, serta penyediaan living cost atau uang saku bagi jemaah yang berangkat ke Tanah Suci.

Selain itu, BPKH terus memperkuat transparansi melalui digitalisasi layanan. Melalui aplikasi BPKH Apps, jemaah kini dapat memantau langsung informasi keuangan mereka, termasuk nilai manfaat dan posisi antrean secara real-time.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi keraguan publik. Semua jemaah bisa mengakses informasi keuangan mereka secara terbuka dan transparan,” kata Arief.

Kegiatan BPKH Connect di Mataram menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi keuangan haji di daerah. Dalam hal ini, BPKH juga menggandeng media massa sebagai mitra strategis untuk menyampaikan informasi yang akurat sekaligus menangkal berbagai disinformasi terkait pengelolaan dana haji.

Dengan penguatan investasi pada instrumen seperti sukuk dan perbankan syariah, BPKH optimistis pengelolaan dana haji ke depan akan semakin profesional, aman, dan berkelanjutan.