![]() |
Oleh: MA. Seken
Mataram, CatatanNTB.com - Fenomena reduksi substansi gerakan moral mahasiswa oleh media massa lokal Nusa Tenggara Barat (NTB) belakangan ini telah mencapai titik akademis yang mengkhawatirkan. Ketika aliansi mahasiswa turun kejalan membawa naskah kajian yang komprehensif, ruang digital justru dipenuhi oleh glorifikasi konflik fisik, seperti narasi bentrokan dengan aparat keamanan atau visualisasi kericuhan yang dramatis. Pola pemberitaan yang seragam dan cenderung mengejar sensasionalisme ini digunakan demi memuaskan algoritma digital dan menarik perhatian segmentasi masyarakat yang terjangkit tren konsumsi informasi dangkal (FOMO) merupakan bentuk pembingkaian (framing) yang destruktif. Data dari riset Reuters Institute tahun 2021 memperlihatkan pola krusial ini, dimana 89% masyarakat Indonesia mengonsumsi berita dari media daring yang didominasi oleh platform sosial media. Pada ekosistem digital tersebut, algoritma cenderung mengeskalasi konten berbasis konflik demi mendongkrak metrik interaksi (engagement). Media secara sadar memindahkan lokus perhatian publik dari isu-isu struktural menuju komodifikasi anarki visual, sehingga esensi kritik kebijakan tidak pernah sampai keranah diskursus publik akibat tenggelam oleh repeticion tajuk berita yang bias konflik.
Secara sosiologis, pembingkaian yang keliru ini melahirkan bias persepsi kembar (twin perception bias) yang merugikan kedua belah pihak di lapangan. Disatu sisi, mahasiswa distigmatisasi secara peyoratif sebagai kelompok sosiopatis yang nir-tujuan, gemar membuat keonaran, dan mengabaikan kewajiban akademisnya di perguruan tinggi. Di sisi lain, institusi kepolisian dicitrakan secara represif sebagai kepanjangan tangan kekuasaan yang tidak memiliki empati serta bergerak hanya atas dasar motif transaksional. Padahal, realitas empiris di lapangan menunjukkan adanya interaksi kemanusiaan yang organik seperti mahasiswa kerap menunjukkan respek mendalam terhadap aparat penegak hukum yang telah berusia senja, dan aparat pun secara doktrinal memahami peran mahasiswa sebagai eselon kontrol sosial (agent of social control). Berdasarkan Survei Status Literasi Digital Indonesia oleh Kemenkominfo, indeks literasi digital nasional masih berada di level 3,65 dari skala 5 (kategori sedang) pada tahun 2023. Rendahnya kapasitas literasi kritis ini berakibat langsung pada ketidakmampuan masyarakat dalam memfilter manipulasi narasi pers, sehingga ego sektoral media yang mengabaikan dialektika perdamaian di lapangan berhasil menciptakan segregasi sosial dan mengikis modal sosial (social capital) mutualisme antar-elemen bangsa.
Dampak paling fatal dari dekadensi jurnalisme ini adalah munculnya apatisme politik massal dan kepasrahan struktural (political fatalism) ditingkatan masyarakat awam. Ketika saluran informasi publik gagal mengedukasi masyarakat mengenai implikasi kebijakan yang sedang digugat seperti urgensi pembatalan anggaran kendaraan listrik ditengah kondisi fiskal daerah Nusa Tenggara Barat yang defisit muncul sebuah kesimpulan kolektif yang keliru bahwa seluruh bentuk perlawanan sipil adalah kesia-siaan. Akibat nyata dari delusi informasi ini tercermin dari data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) awal tahun 2024, menunjukkan bahwa konten politik, sosial, dan hukum menempati ceruk konsumsi tertinggi masyarakat sebesar 40,56%, tetapi sekaligus menjadi ladang penyebaran miss informasi dan miss persepsi terbesar. Konsekuensinya, masyarakat kelas menengah kebawah yang semestinya diuntungkan oleh advokasi mahasiswa justru menjadi korban ganda seperti terisolasi secara informasi akibat disuapi bias pemberitaan dan pada saat yang sama harus menanggung beban dari kebijakan sewenang-wenang yang tetap melenggang tanpa kontrol publik yang memadai. Jurnalisme yang provokatif secara tidak langsung telah menjadi suporter bagi langgengnya hegemoni kebijakan yang tidak berpihak pada kemaslahatan publik.
Sebagai langkah solutif yang taktis dan strategis, diperlukan reformasi paradigma jurnalisme melalui penerapan Substantive-Peace Journalism (Jurnalisme Perdamaian Berbasis Substansi) secara ketat oleh dewan etik dan asosiasi pers daerah. Para redaktur dan jurnalis lokal harus diposisikan kembali pada khittah etisnya dengan menggeser fokus liputan dari event-based (berorientasi pada insiden bentrok semata) menuju issue-based (berorientasi pada pembedahan draf tuntutan dan kajian ilmiah). Alokasi porsi pemberitaan wajib memuat minimal 60% konten substantif naskah akademik tuntutan guna mengimbangi aspek visual di lapangan. Disisi hulu, penguatan literasi media digital harus diintegrasikan kedalam program edukasi publik secara masif untuk membangun imunitas publik terhadap umpan klik (clickbait). Konseptualisasi gerakan mahasiswa juga perlu beradaptasi secara taktis dengan menyediakan rilis pers digital multiplatform yang interaktif serta memperkuat kanal media mandiri (independent media center) guna mendistribusikan kajian orisinal mereka secara langsung kepada masyarakat, sehingga monopoli narasi oleh media-media provokatif dapat dipatahkan demi keberlangsungan iklim demokrasi yang sehat.

0Komentar