![]() |
| Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama para PPPK Pemprov NTB |
Mataram, CatatanNTB.com – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, meminta pemerintah pusat memberikan relaksasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berbasis kompetensi guna mengatasi krisis tenaga profesional di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Permintaan tersebut disampaikan Iqbal dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (8/6). Menurutnya, kualitas birokrasi daerah berpotensi menurun apabila kebutuhan tenaga ahli dan profesional tidak segera dipenuhi melalui mekanisme rekrutmen yang tepat.
Iqbal mengungkapkan, saat ini lebih dari 60 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov NTB merupakan tenaga honorer yang kemudian diangkat menjadi ASN. Kondisi tersebut, menurutnya, menyebabkan masih banyak kebutuhan kompetensi teknis dan profesional yang belum terpenuhi.
“Lebih dari 60 persen ASN kami saat ini adalah mereka yang dulunya honorer kemudian diangkat. Kondisi ini menciptakan celah besar akan kebutuhan tenaga profesional yang benar-benar kompeten untuk mengelola pemerintahan ke depan,” ujarnya.
Meski mendukung kebijakan efisiensi melalui pembatasan rekrutmen ASN baru, Iqbal menilai pemerintah daerah tetap perlu diberikan ruang untuk merekrut tenaga profesional pada posisi-posisi strategis yang membutuhkan keahlian khusus.
Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB membuka peluang rekrutmen PPPK sesuai tujuan awal pembentukannya, yakni berbasis kompetensi dan kebutuhan riil organisasi.
“Kami meminta izin untuk merekrut PPPK sesuai khitahnya, yakni berbasis kompetensi yang benar-benar dibutuhkan. Ini langkah krusial. Jika tidak segera diizinkan, kami akan dihadapkan pada wajah suram birokrasi yang tidak mampu menjawab tantangan zaman,” tegasnya.
Selain menyoroti persoalan sumber daya manusia, Iqbal juga mengangkat tantangan pengelolaan keuangan daerah. Ia menjelaskan bahwa sejak awal menjabat, Pemprov NTB telah melakukan rasionalisasi belanja pegawai melalui penyederhanaan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah tersebut sempat berhasil menekan porsi belanja pegawai hingga sekitar 25 persen. Namun, kondisi itu berubah setelah adanya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp1,2 triliun serta penundaan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp600 miliar, yang membuat persentase belanja pegawai kembali meningkat hingga 33 persen.
Untuk itu, Iqbal berharap pemerintah pusat dapat memberikan proyeksi TKD dan DBH lebih awal agar pemerintah daerah memiliki ruang yang cukup untuk melakukan perencanaan dan pengendalian anggaran secara lebih efektif.
“Kami berharap ke depan ada proyeksi TKD dan DBH yang diberikan lebih awal. Dengan data yang jelas, Pemprov bisa lebih sigap melakukan antisipasi belanja pegawai dan menjaga stabilitas keuangan daerah,” pungkasnya. (*)

0Komentar