MATARAM, CatatanNTB.com – Barisan Intelektual Muda Nusa Tenggara Barat (BIM NTB) kembali menggelar aksi pengawalan di depan Markas Polda NTB, Senin (19/10/2026). Aksi jilid kedua ini dilakukan untuk mendorong tindak lanjut laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram tahun 2026.
BIM NTB sebelumnya telah menyampaikan pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB pada Oktober 2026. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri mekanisme pemungutan, pencatatan, dan pertanggungjawaban dana pemeriksaan kesehatan yang dikenakan kepada mahasiswa baru.
Ketua DPD BIM NTB menyatakan, aksi jilid kedua digelar karena pihaknya menilai belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut. BIM NTB pun mendesak Polda NTB memberikan tindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam keterangan tertulisnya, BIM NTB menyebut mahasiswa baru jalur SPAN-PTKIN dan UM-PTKIN diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama UIN Mataram dengan tarif Rp150.000 per orang sebagai salah satu persyaratan daftar ulang.
Berdasarkan penelusuran internal organisasi tersebut, BIM NTB mengaku telah mengumpulkan lebih dari 21 bukti kuitansi pelayanan. Mereka menyoroti sejumlah aspek administrasi yang dinilai perlu diklarifikasi, termasuk pencatatan transaksi penerimaan dan rincian biaya pemeriksaan.
Soroti Kuitansi dan Pencatatan Dana
BIM NTB menyebut tiga sampel kuitansi, yakni P-0076 tertanggal 1 Juli 2026, P-1283 tertanggal 9 Juli 2026, dan PEMKES-0153 tertanggal 13 April 2026. Ketiganya disebut mencantumkan nominal pembayaran yang sama, yakni Rp150.000, untuk mahasiswa yang berbeda.
Organisasi tersebut juga mempertanyakan tidak tercantumnya sejumlah elemen administrasi penerimaan negara pada kuitansi yang mereka periksa, seperti kode billing, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dan kode QR.
Menurut BIM NTB, temuan tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaian administrasi pembayaran dengan ketentuan pengelolaan keuangan UIN Mataram sebagai satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU).
Selain itu, BIM NTB menyoroti adanya dugaan kekeliruan pencatatan data antropometri pada salah satu kuitansi, berupa penempatan angka tinggi dan berat badan yang dinilai tertukar. Mereka juga meminta penjelasan mengenai komponen biaya pemeriksaan narkoba yang disebut mencapai Rp100.000 dari total tarif Rp150.000.
Seluruh temuan tersebut merupakan klaim berdasarkan penelaahan dokumen oleh BIM NTB dan masih memerlukan verifikasi dari pihak terkait. Belum ada kesimpulan bahwa perbedaan administrasi tersebut membuktikan terjadinya tindak pidana atau kerugian keuangan negara.
Pertanyakan Potensi Penerimaan Rp600 Juta
BIM NTB memperkirakan, apabila terdapat 4.000 mahasiswa yang menjalani pemeriksaan dengan tarif Rp150.000 per orang, total penerimaan dari layanan tersebut dapat mencapai Rp600 juta.
Atas dasar perhitungan itu, BIM NTB meminta penjelasan mengenai pencatatan penerimaan, rekening atau akun pembukuan yang digunakan, serta mekanisme pertanggungjawaban dana pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru tersebut.
Namun, angka Rp600 juta tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi jumlah mahasiswa dan tarif yang disampaikan BIM NTB, bukan angka penerimaan yang telah diverifikasi secara independen.
Desak Pemeriksaan dan Audit
Dalam aksi tersebut, BIM NTB menyampaikan tiga tuntutan kepada Ditreskrimsus Polda NTB.
Pertama, meminta aparat menindaklanjuti pengaduan sesuai prosedur dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses pengelolaan dana, termasuk unsur pimpinan UIN Mataram, pengelola BLU, penanggung jawab Klinik Pratama, serta bendahara penerimaan, apabila diperlukan dalam proses klarifikasi.
Kedua, mendesak penelusuran aliran dana dan koordinasi dengan lembaga pemeriksa atau pengawas berwenang untuk memastikan kesesuaian pencatatan penerimaan dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, BIM NTB memberikan tenggat waktu tujuh kali 24 jam untuk melihat perkembangan penanganan pengaduan. Organisasi tersebut menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan massa lebih besar serta membawa persoalan itu ke Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi NTB apabila dinilai belum ada perkembangan yang memadai.
BIM NTB menegaskan pengawalan tersebut dilakukan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai substansi tuduhan, mekanisme pencatatan penerimaan, dan perkembangan penanganan pengaduan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak UIN Mataram dan Polda NTB. Konfirmasi tersebut penting agar seluruh pihak memperoleh ruang yang berimbang untuk menjelaskan persoalan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.

0Komentar