Dok. Polres Lombok Tengah 


LOMBOK TENGAH, CatatanNTB.com – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polresta Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap dua pria asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi dan sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 1.008 butir ekstasi dan sabu seberat 216,96 gram.

Kedua terduga pelaku ditangkap pada Selasa dini hari (20/10/2026), sekitar pukul 02.30 WITA, dalam Operasi Gabungan Kampung Sarang Narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Lombok Tengah AKP Mulyadi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim gabungan menyisir sejumlah lokasi yang terindikasi rawan peredaran narkotika.

“Tim gabungan bergerak menyisir lokasi yang terindikasi rawan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar,” ujar Mulyadi di Praya, Selasa.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial MR (26), seorang mahasiswa asal Kecamatan Turen, dan IA (34), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kopang, yakni di pinggir Jalan Raya Kopang dan Simpang Empat Desa Kopang Rembiga.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita 1.008 butir ekstasi yang dikemas dalam satu klip besar dan delapan klip kecil. Petugas juga menemukan dua kantong plastik klip berisi sabu dengan berat total 216,96 gram.

Selain narkotika, polisi mengamankan dua klip plastik bekas, lakban pembungkus, dua unit telepon seluler berbasis Android, serta sebuah tas berwarna cokelat hitam.

Operasi tersebut melibatkan 36 personel gabungan dari Satresnarkoba, Satsamapta, Satreskrim, Satintelkam, Propam Polresta Lombok Tengah, dan Polsek Kopang. Operasi dipimpin langsung Kapolresta Lombok Tengah Kombes Pol Hariyanto.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap kedua terduga pelaku.