Anggota DPRD kabupaten Lombok Tengah Adi Bagus Karya Putra 


Lombok Tengah, CatatanNTB.com – Anggota Komisi IV sekaligus Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Adi Bagus Karya Putra, meminta pemerintah daerah, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak berlebihan menyikapi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penataan dan verifikasi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.

Menurutnya, langkah KPK dalam mendorong perbaikan tata kelola dan verifikasi anggaran merupakan hal positif. Namun, ia menilai terdapat kesalahpahaman dalam menerjemahkan kebijakan tersebut di tingkat eksekutif sehingga sejumlah OPD terkesan takut mengeksekusi program yang telah disepakati bersama.

Hal itu disampaikan Adi Bagus saat ditemui di Kantor DPRD Lombok Tengah, Kamis (5/11/2026).

"Atensi KPK itu tujuannya baik untuk perbaikan administrasi dan realisasi program. Tapi saya melihat ada yang miss dalam memaknai itu, utamanya di Pemda/OPD yang ketakutan mengeksekusi program. Padahal kita harus memilah secara jernih antara APBD Murni/Induk dan APBD Perubahan," ujarnya.

Adi menjelaskan, persoalan anggaran Pokir pada APBD Induk 2026 harus dibedakan dengan program yang telah dibahas dan disepakati dalam APBD Perubahan 2026.

Terkait hasil verifikasi Inspektorat dan KPK yang menemukan sekitar Rp2,4 miliar anggaran Pokir APBD Induk masuk kategori anomali, ia menyatakan DPRD dapat memahami apabila anggaran tersebut tidak dilanjutkan dan disilpakan sesuai mekanisme penganggaran berikutnya.

Namun, ia menyayangkan apabila persoalan tersebut justru membuat OPD ragu menjalankan program dalam APBD Perubahan yang telah melalui pembahasan bersama.

"Yang rugi adalah masyarakat Lombok Tengah. Aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang sudah kita serap dan anggarkan, lalu tidak tereksekusi akibat ketakutan eksekutor. Makna dan tujuan KPK ini tidak mampu diinterpretasikan dengan baik oleh Pemda/OPD," tegasnya.

APBD Perubahan Tidak Lagi Memuat Pokir

Adi menegaskan, dalam pembahasan APBD Perubahan 2026, tidak ada lagi nomenklatur Pokir. Program yang bersumber dari aspirasi masyarakat dan diperjuangkan anggota DPRD telah dibahas serta disepakati bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian disalurkan melalui program reguler dan akun OPD terkait.

"Di Perubahan APBD itu tidak ada Pokir! Semua program sudah dibahas dan disepakati bersama antara Banggar dan TAPD. Jika OPD ragu atau takut mengeksekusi program reguler tersebut dengan alasan anomali, tentu muncul pertanyaan, ada apa? Masa karena ketakutan terus program tidak dikerjakan?" cetusnya.

Ia juga menyoroti kekhawatiran mengenai potensi anomali Pokir dalam penyusunan APBD 2027, terutama terkait proses verifikasi oleh Bapperinda.

Menurut Adi, seluruh usulan aspirasi masyarakat untuk APBD 2027 telah melalui tahapan pembahasan sejak awal, mulai dari proses perencanaan hingga penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Karena itu, ia meminta seluruh pihak memanfaatkan tahapan pembahasan yang masih berjalan untuk melakukan verifikasi dan penyempurnaan terhadap usulan yang dinilai belum sesuai ketentuan.

"Untuk pokok-pokok pikiran tahun 2027 itu kita telah melalui pembahasan bersama dari awal sampai dengan telah ditetapkan KUA-PPAS hingga saat ini menjelang RAPBD. Artinya potensi anomali sudah kita ketahui dan tentu melalui pembahasan ini kita juga perbaiki agar tidak lagi anomali. Maka tidak ada alasan tidak ada Pokir tahun 2027," jelasnya.

Adi menambahkan, anggota DPRD juga telah melaksanakan reses pertama masa sidang 2026/2027. Hasil reses tersebut menjadi bagian dari aspirasi masyarakat yang akan diperjuangkan untuk masuk dalam perencanaan APBD 2027.

Ia mengingatkan agar seluruh proses penyerapan aspirasi melalui reses tidak kehilangan makna apabila hasilnya tidak ditindaklanjuti dalam perencanaan pembangunan daerah.

"Untuk itu Pemda dalam hal ini TAPD/OPD jangan terlalu mendramatisir maksud baik KPK ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa penginputan aspirasi masyarakat telah dilakukan sejak awal tahun sebelum Musrenbang melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Selanjutnya, usulan tersebut diproses dalam tahapan RKPD, KUA-PPAS, RKA hingga RAPBD.

Ia meminta pemerintah daerah dan OPD tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh tahapan verifikasi dan pembahasan diselesaikan.

"Jangan panik duluan! Ini kan masih dalam tahapan pembahasan, baru menyelesaikan KUA-PPAS. Kalau ada indikasi belum terverifikasi oleh Bapperinda atau OPD, ya mumpung sekarang dalam proses pembahasan, verifikasi dan tuntaskan sekarang. Jangan sampai ketakutan yang tidak beralasan malah mengorbankan pembangunan untuk masyarakat Lombok Tengah," pungkasnya.

(Yiq)