Anggota DPRD KLU Artadi 


Lombok Utara, CatatanNTB.com – Nasib tenaga PPPK paruh waktu di Kabupaten Lombok Utara (KLU) hingga kini masih diselimuti ketidakpastian. Meski telah diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), hak kesejahteraan mereka berupa honor dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2026 belum juga cair.

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan tenaga PPPK paruh waktu dan ramai disuarakan melalui berbagai forum, termasuk media sosial.

Salah seorang PPPK paruh waktu di Lombok Utara, Agus Ibrahim, mengungkapkan bahwa para tenaga honorer merasa berada dalam posisi yang serba tidak pasti, terutama menyangkut hak kesejahteraan.

Menurut Agus, pemerintah mengakui PPPK paruh waktu sebagai ASN, namun dalam praktiknya mereka belum mendapatkan perlakuan yang setara, khususnya soal THR.

“ASN sudah jelas ada THR-nya, baik PNS maupun PPPK penuh waktu. Namun PPPK paruh waktu justru dikecualikan, padahal pemerintah juga mengakui kami sebagai ASN,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2026).

Ia menilai, selama ini yang disamakan dengan ASN hanya beban kerja dan kedisiplinan, sementara aspek kesejahteraan belum sepenuhnya diperhatikan.

“Yang disamakan hanya pekerjaan dan sistem kedisiplinannya saja. Tapi untuk kesejahteraan belum tentu sama,” katanya.

Agus juga mengaku para PPPK paruh waktu berada dalam dilema. Di satu sisi mereka ingin menyuarakan aspirasi, namun di sisi lain khawatir dianggap tidak bersyukur.

Selain itu, ia menyoroti adanya perbedaan penghasilan di antara sesama PPPK paruh waktu, meskipun memiliki tingkat pendidikan dan beban kerja yang sama.

“Kami ini berada di posisi serba salah. Kalau protes terlalu keras dibilang tidak bersyukur, tapi kalau tidak bersuara justru kami semakin tidak diperhatikan. Yang lebih miris, sesama PPPK pun gajinya dibedakan, padahal strata pendidikan sama-sama S1 dan beban kerja juga sama,” keluhnya.

Ia berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian terkait pencairan honor maupun THR agar keresahan di kalangan PPPK paruh waktu tidak terus berlarut.

Sementara itu, Anggota DPRD Lombok Utara, Artadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai aspirasi dari PPPK paruh waktu terkait kepastian pembayaran honor dan THR.

“Mereka menanyakan kepastian kapan honor mereka dibayar, termasuk juga THR mereka,” ujar Artadi.

Politisi Komisi II DPRD KLU itu mengaku telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Lombok Utara, Sahabudin, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Dari hasil koordinasi itu, diketahui bahwa Pemerintah Daerah KLU saat ini masih menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar hukum pencairan honor dan THR PPPK paruh waktu.

“Setelah saya koordinasi dengan Pak Sekda, disampaikan bahwa saat ini masih dalam proses penyusunan Perbupnya,” katanya.

Menurut Artadi, pembayaran honor dan THR baru bisa direalisasikan setelah regulasi tersebut rampung.

“Setelah Perbupnya jadi, kemungkinan baru bisa dibayarkan,” tegasnya.

Ia memastikan seluruh aspirasi PPPK paruh waktu telah disampaikan kepada pemerintah daerah dan kini tinggal menunggu proses penyusunan aturan selesai.

“Yang jelas semua aspirasi PPPK paruh waktu sudah saya sampaikan ke Pak Sekda. Saat ini tinggal kita tunggu saja prosesnya,” pungkasnya.