Lombok Utara, Catatan NTB.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak melalui kolaborasi lintas sektor. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Lokakarya Pembelajaran Program GEMERCIK yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, di Aula Kantor Bupati, Senin (9/3).
Kegiatan yang diinisiasi bersama PLAN International Indonesia ini menjadi ruang refleksi atas pelaksanaan program sekaligus evaluasi terhadap berbagai tantangan yang masih dihadapi di lapangan.
Direktur Program PLAN International Indonesia, Ida Ngurah, mengatakan lokakarya ini bertujuan mengkaji capaian program sekaligus mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci dalam memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak.
“Kami berharap kegiatan ini berjalan sesuai rencana dan menghasilkan rekomendasi yang mampu mendorong kemajuan Lombok Utara,” ujarnya.
Sebanyak 120 peserta hadir dalam kegiatan tersebut, terdiri dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tokoh agama, tokoh adat, pelajar tingkat SMP dan SMA, organisasi anak, aparat penegak hukum, organisasi perempuan, serta perwakilan pemerintah desa.
Sementara itu, Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri menegaskan bahwa perkawinan anak masih menjadi persoalan serius, tidak hanya di Nusa Tenggara Barat tetapi juga secara nasional. Berdasarkan data tahun 2024, angka perkawinan anak di NTB masih mencapai 14,96 persen.
“Kondisi ini menjadi tanggung jawab bersama untuk ditangani secara serius dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perkawinan anak tidak hanya berdampak pada usia menikah semata, tetapi juga berpengaruh pada pendidikan, kesehatan reproduksi, peluang ekonomi, hingga kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Menurutnya, anak yang menikah di usia dini cenderung putus sekolah dan kehilangan kesempatan untuk mengembangkan potensi diri. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan individu, tetapi juga berimbas pada kualitas generasi di daerah.
Melalui Program GEMERCIK, lanjutnya, pemerintah daerah bersama berbagai pihak berupaya membangun gerakan kolektif dalam mencegah perkawinan anak. Program ini melibatkan sekolah, tokoh agama, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga generasi muda sebagai agen perubahan.
“Hasilnya mulai terlihat. Berdasarkan survei terhadap 213 responden, terjadi peningkatan pengetahuan dan perubahan sikap masyarakat terhadap pencegahan perkawinan anak,” jelasnya.
Selain itu, program ini juga mendorong meningkatnya kapasitas kelompok perlindungan anak di tingkat desa serta lahirnya kebijakan desa yang mendukung perlindungan perempuan dan anak.
Meski demikian, Kusmalahadi mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, di antaranya belum terintegrasinya data perkawinan anak antar lembaga, norma sosial yang masih mentolerir praktik tersebut, serta perlunya penguatan koordinasi lintas sektor.
Di akhir sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, termasuk PLAN International Indonesia, LPA Lombok Utara, Pengadilan Agama Giri Menang, organisasi perangkat daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta generasi muda.
“Pencegahan perkawinan anak adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, bukan hanya pemerintah,” pungkasnya.

0Komentar