Anggota DPRD KLU Ardianto 


Tanjung, Catatan NTB.com – Rencana sharing anggaran untuk pengadaan lahan bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU). DPRD menilai kondisi keuangan daerah maupun desa saat ini belum cukup kuat untuk membiayai program tersebut secara menyeluruh.

Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Aset DPRD Lombok Utara, Ardianto, SH., menegaskan bahwa surat edaran kementerian terkait dukungan sharing anggaran sifatnya hanya imbauan, sehingga pemerintah daerah dan pemerintah desa diminta tidak memaksakan diri apabila kemampuan fiskal belum memungkinkan.

“Kalau mampu tentu bagus, tetapi kalau kondisi keuangan tidak memungkinkan jangan dipaksakan,” ujar Ardianto, Selasa (12/5/2026).

Menurut anggota Badan Anggaran DPRD KLU itu, struktur APBD maupun APBDes saat ini masih menghadapi tekanan anggaran. Pemerintah daerah masih harus menyesuaikan beban belanja pegawai, sementara desa-desa lebih dahulu terdampak pengurangan Dana Desa akibat kebijakan pemerintah pusat.

Kondisi tersebut, kata dia, membuat ruang fiskal untuk pengadaan lahan KDMP menjadi sangat terbatas. Ia menilai pemerintah daerah dan pemerintah desa akan kesulitan mencari sumber pendanaan baru untuk pembebasan aset bagi pembangunan koperasi tersebut.

Selain persoalan anggaran, opsi pinjam pakai aset daerah juga dinilai belum sepenuhnya dapat diterapkan di Lombok Utara. Pasalnya, tidak semua desa memiliki aset daerah yang lokasinya strategis dan sesuai kebutuhan pembangunan KDMP.

“Pinjam pakai boleh, tetapi ada kriteria yang harus dipenuhi. Selain itu, posisi aset daerah tidak semuanya berada di lokasi strategis untuk koperasi,” katanya.

Ardianto bahkan membandingkan kondisi tersebut dengan kebutuhan lahan pemerintah daerah untuk pembangunan pendopo Bupati dan Wakil Bupati yang hingga kini juga belum dapat direalisasikan karena keterbatasan anggaran.

Ia menilai pengadaan lahan KDMP di seluruh desa akan membutuhkan biaya sangat besar, terlebih Lombok Utara masih menghadapi berbagai persoalan sosial dan ekonomi, termasuk angka kemiskinan yang masih tinggi di NTB.

“Kalau hanya satu koperasi di tiap kecamatan mungkin masih memungkinkan. Tetapi kalau di semua desa tentu membutuhkan anggaran sharing yang besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ardianto menilai program KDMP belum termasuk kebutuhan mendesak dibanding persoalan lain yang dihadapi masyarakat, seperti kesehatan, ekonomi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Di sisi lain, ia juga meminta OPD teknis mencermati dinamika yang berkembang di masyarakat terkait keberadaan KDMP. Menurut informasi yang diterimanya, terdapat pengurus KDMP yang mulai memungut iuran simpanan pokok maupun simpanan wajib, padahal legalitas dan struktur kelembagaan koperasi tersebut dinilai belum sepenuhnya rampung.

“Koperasi itu lahir dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Semua operasional harus melalui persetujuan rapat anggota dan tertuang dalam AD/ART,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar pengurus KDMP tidak melakukan penghimpunan iuran sebelum memiliki legalitas yang jelas, termasuk SK kepengurusan dan keberadaan kantor koperasi.

“Jangan sampai belum punya SK, belum punya kantor, tetapi sudah menghimpun iuran. Itu tidak dianjurkan dalam ketentuan koperasi sebagai lembaga ekonomi non-bank yang sah,” tandasnya.