PMI Asal Bima Sakit dipulangkan dari Malaysia 

Mataram, CatatanNTB.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran. Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Talapiti, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Adnan (49), berhasil dipulangkan dari Sarawak, Malaysia Timur, setelah dilaporkan mengalami sakit saat bekerja.


Pemulangan Adnan merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur NTB agar setiap warga NTB yang menghadapi permasalahan di luar negeri mendapatkan pelayanan dan pelindungan secara cepat, terukur, dan berkelanjutan.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Dr. H. Aidy Furqan, S.Pd., M.Pd., mengatakan pihaknya segera bergerak setelah menerima laporan dari Pemerintah Desa Talapiti dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima terkait kondisi Adnan yang bekerja secara nonprosedural di wilayah Sarawak.


"Atas arahan dan atensi Bapak Gubernur Nusa Tenggara Barat, kami bergerak cepat membangun koordinasi lintas instansi, lintas daerah, dan dengan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Negara harus hadir memberikan pelindungan kepada seluruh PMI asal NTB, baik dalam kondisi bekerja maupun ketika menghadapi permasalahan di negara penempatan," ujar Aidy Furqan.


Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Disnakertrans Provinsi NTB, Pradiptha Himawan Putra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten Bima dan Pemerintah Desa Talapiti untuk memastikan lokasi keberadaan Adnan, identitas perusahaan tempat bekerja, serta memperoleh kontak rekan kerjanya di Malaysia.


Hasil penelusuran memastikan Adnan berada di PT Citra Indah SDN. BHD., Lot 1 Blok 16, Dulit Land District, Batang Asoso, Baram, Miri, Sarawak, Malaysia Timur. Data tersebut kemudian diteruskan kepada Konselor Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) KJRI Kuching agar proses penanganan dapat segera dilakukan.


"Kami langsung melakukan koordinasi teknis dengan jajaran Disnakertrans Kabupaten Bima serta Pemerintah Desa Talapiti untuk memastikan lokasi keberadaan PMI dan memperoleh kontak rekan kerjanya. Setelah data tersebut lengkap, kami segera berkoordinasi dengan Konselor Pelindungan WNI KJRI Kuching agar proses penelusuran dan penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan efektif," kata Pradiptha.


Berkat koordinasi tersebut, KJRI Kuching segera melakukan penelusuran dan berkomunikasi dengan pihak perusahaan serta agen. Pada 28 Juni 2026, Adnan berhasil dikeluarkan dari lokasi perkebunan dan diserahkan kepada agen untuk diproses pemulangannya ke Indonesia.


Per 30 Juni 2026, Adnan telah tiba dengan selamat di Pontianak, Kalimantan Barat, bersama keluarganya. Selanjutnya, ia dijadwalkan melanjutkan perjalanan menuju NTB pada 1 Juli 2026 sebelum kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Bima.


Keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, Pemerintah Desa Talapiti, BP3MI NTB, serta KJRI Kuching dalam memberikan pelindungan kepada PMI asal NTB.


Pemerintah Provinsi NTB memastikan akan terus memantau proses kepulangan Adnan hingga tiba dengan selamat di Kabupaten Bima sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan dan pelindungan bagi seluruh pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat.