![]() |
| Ketua DPW PPP H. Muzihir |
Mataram, CatatanNTB.com — Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB, H. Muzihir, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur yang hingga kini belum membacakan surat perombakan kepengurusan dari DPC PPP Lombok Timur.
Muzihir menilai alasan untuk mencegah terjadinya keributan akibat polemik internal partai tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda pembacaan surat tersebut dalam rapat paripurna DPRD Lombok Timur.
Menurutnya, surat perombakan kepengurusan DPC PPP Lombok Timur telah disampaikan secara resmi sejak sekitar dua bulan lalu. Namun, meski DPRD Lombok Timur telah beberapa kali menggelar rapat paripurna, surat tersebut tak kunjung dibacakan.
“Surat itu sudah disampaikan secara resmi dan sudah sekitar dua bulan. Tetapi sampai sekarang belum dibacakan dalam paripurna,” ujar Muzihir.
Ia menegaskan, persoalan yang terjadi di internal PPP bukan merupakan kewenangan Ketua DPRD Lombok Timur. Terlebih, surat perombakan kepengurusan tersebut, kata Muzihir, telah melalui mekanisme internal partai dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan serta disahkan oleh Ketua Umum DPP PPP.
Karena itu, Muzihir meminta DPRD Lombok Timur menjalankan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menjadikan polemik internal PPP sebagai alasan untuk menunda pembacaan surat tersebut.
Menurutnya, pembacaan surat itu merupakan bagian dari proses administrasi kelembagaan yang harus dijalankan sesuai aturan.
Muzihir berharap surat perombakan kepengurusan tersebut segera dibacakan dalam rapat paripurna sehingga proses pergantian atau perombakan kepengurusan anggota DPRD dari Fraksi PPP dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kalau persoalan internal partai, itu bukan kewenangan Ketua DPRD. Yang penting suratnya sudah sesuai aturan partai,” tegasnya.
Namun, Muzihir menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam jika surat tersebut kembali tidak dibacakan.
Ia bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum dengan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau surat ini tidak kunjung dibacakan, kami siap membawa persoalan ini ke ranah PTUN dan menggugat Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur,” tegas Muzihir.
Menurutnya, langkah hukum tersebut menjadi opsi terakhir apabila upaya melalui mekanisme kelembagaan dan komunikasi tidak mendapatkan penyelesaian.

0Komentar